Kemendag minta importir tanpa SPI ditindak tegas
Sabtu, 25 Agustus 2012 - 15:08 WIB
Kemendag minta importir tanpa SPI ditindak tegas
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan meminta pihak Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian untuk tegas menindak importir yang sengaja melakukan importasi daging sapi tanpa memiliki SPI yang sesuai dengan yang diterbitkan Kemendag.
“Pengawasan dan penerapan sanksi yang sesuai dengan ketentuan perundangan ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali importasi daging sapi ilegal,” ucap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/8/2012).
Salah satu perusahaan yang dicurigai saat ini adalah PT KSU. Deddy mengatakan ada 118 kontainer berisi daging sapi beku impor dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat yang masih tertahan di terminal kontainer Tanjung Priok.
Dari laporan yang diterima, dirinya menuturkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok telah meminta Balai Besar Karantina Pertanian di Tanjung Priok untuk mengklarifikasi kesesuaian dokumen karantina daging tersebut dan pihak karantina telah menjelaskan bahwa daging yang masuk tersebut diragukan keabsahan SPI-nya.
Nantinya, menurut Deddy pihak karantina tidak dapat menerbitkan Dokumen Kekarantinaan yaitu KH5 (ijin bongkar) dan KH7 (ijin pemasukan ke instalasi karantina sementara/IKHS). Dokumen tersebut merupakan dokumen Lartas yang harus dimasukan (upload) ke dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk selanjutnya diproses secara administrasi kepabeanan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
“Pengawasan dan penerapan sanksi yang sesuai dengan ketentuan perundangan ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali importasi daging sapi ilegal,” ucap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/8/2012).
Salah satu perusahaan yang dicurigai saat ini adalah PT KSU. Deddy mengatakan ada 118 kontainer berisi daging sapi beku impor dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat yang masih tertahan di terminal kontainer Tanjung Priok.
Dari laporan yang diterima, dirinya menuturkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok telah meminta Balai Besar Karantina Pertanian di Tanjung Priok untuk mengklarifikasi kesesuaian dokumen karantina daging tersebut dan pihak karantina telah menjelaskan bahwa daging yang masuk tersebut diragukan keabsahan SPI-nya.
Nantinya, menurut Deddy pihak karantina tidak dapat menerbitkan Dokumen Kekarantinaan yaitu KH5 (ijin bongkar) dan KH7 (ijin pemasukan ke instalasi karantina sementara/IKHS). Dokumen tersebut merupakan dokumen Lartas yang harus dimasukan (upload) ke dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk selanjutnya diproses secara administrasi kepabeanan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
(gpr)
Lihat Juga :