Klaim asuransi TKI meninggal tembus Rp409 juta

Rabu, 29 Agustus 2012 - 07:30 WIB
Klaim asuransi TKI meninggal tembus Rp409 juta
Klaim asuransi TKI meninggal tembus Rp409 juta
A A A
Sindonews.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bantaeng mencatat, klaim asuransi untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bantaeng yang meninggal dunia di luar negeri, sekitar Rp409 juta.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari lima orang TKI yang meninggal dalam setahun terakhir ini. Dari lima TKI yang meninggal itu, lanjut Syahrul, semuanya telah mendapatkan asuransi yang totalnya sebesar 265 Juta. Keluarga TKI itu mendapatkan asuransi dari PJTKI yang memberangkatkan TKI tersebut. Jumlahnya antara Rp50 juta hingga Rp60 juta per tenaga kerja.

Selain itu, dua di antara lima TKI itu juga mendapatkan asuransi dari Pemerintah Malaysia melalui Kementrian Luar Negeri Indonesia senilai 25.000 RM atau sekitar Rp72,5 juta per orang.

Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinsosnakertrans Bantaeng Syahrul Bayan, total klaim asuransi itu berasal dari dua sumber pendanaan. Selain dari asuransi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan TKI, juga ada asuransi dari pemerintah Malaysia melalui Kementrian Luar Negeri Indonesia di Malaysia.

“Sebenarnya total TKI yang meninggal dalam setahun terakhir ada delapan orang, namun hanya lima orang yang dapat asuransi karena administrasinya lengkap, sementara lainnya tidak lengkap, sehingga kami menduga ketiganya berangkat secara illegal,” ungkap Syahrul, saat dihubungi via ponselnya, Selasa 28 Agustus 2012.

Dia mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan membantu keluarga korban TKI yang meninggal untuk melakukan klaim asuransi jika TKI yang bersangkutan berangkat secara ilegal. Menurutnya, selain kelengkapan administrasi yang tidak lengkap, juga tidak ada PJTKI yang bersedia memberikan klaim asuransi itu.

“Makanya, kami imbau kepada warga yang mau menjadi TKI untuk berangkat ke melalui jalur yang legal,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Bantaeng Nurdin Halim mengatakan, pemerintah seharusnya lebih proaktif mencari tahu penyebab TKI yang berangkat secara ilegal itu. Dia juga menambahkan, Pemkab Bantaeng seharusnya tetap memberikan santunan kepada keluarga korban TKI yang meninggal di Malaysia. Meskipun jumlahnya tidak sebesar dengan asuransi yang disediakan oleh PJTKI dan Pemerintah Malaysia.

“Kalau ada TKI ilegal yang meninggal, sepanjang dia warga Bantaeng, Pemkab harus tetap memberikan santunan. Ini bisa menjadi kebijakan lokal,” jelasnya.

Menurutnya, TKI yang berangkat ke Malaysia adalah orang-orang yang berusaha mencari kehidupan yang layak disana. Kebanyakan diantara mereka yang berangkat secara ilegal itu karena kondsi yang tidak memungkinkan sehingga memilih jalur itu.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5658 seconds (0.1#10.140)