Indonesia belum punya aturan Dark Pool

Jum'at, 07 September 2012 - 17:35 WIB
Indonesia belum punya...
Indonesia belum punya aturan Dark Pool
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Efek Indonesia (APEI) mengungkapkan, saat ini Indonesia belum memiliki peraturan yang meregulasi perihal adanya transaksi perpindahan saham yang dilakukan di luar bursa atau yang lebih dikenal dengan istilah Dark Pool.

"Di Indonesia memang belum, tapi di luar negeri sudah. Hal ini karena di Indonesia belum ada concern itu, tetapi ini harus disikapi juga karena cepat atau lambat pasti," ujar Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Lily Widjaja saat ditemui wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Padahal, lanjut Lily, bila tak diawasi dengan peraturan yang memadai, Dark Pool berpotensi menimbulkan gejolak bahkan merusak harga saham yang diperjualbelikan di meja bursa. Gejolak yang ditimbulkan, terang Lily, disebabkan karena proses transaksi yang terjadi di Dark Pool sangat tidak transparan.

"Bila kita berbicara tentang Dark Pool ini adalah fenomena yang semakin berkembang disebabkan oleh perkembangan teknologi dan trading model yang baru, jadi menjadi lebih kencang, di situ memang timbul isu bagaimana proses price discovery-nya (seluk beluk penentuan harganya) karena dia kan dark (gelap/tak diawasi),” paparnya.

Untuk memperjelas fenomena Dark Pool tersebut, Lily juga memberikan perbandingan transaksi yang terjadi di meja bursa dan di luar meja bursa.

"Bila dilihat di BEI sebelum kita melakukan transaksi ada yang namanya pre-trade transparancy atau keterbukaan. Dari situ kita bisa lihat tentang order, saham apa dan berapa harga saham tersebut," terangnya.

Namun kalau berbicara tentang Dark Pool, tidak kelihatan sama sekali, saham apa yang lagi dimasukkan ordernya, volumenya berapa itu tidak akan terlihat. "Sehingga itu menimbulkan pertanyaan," tukasnya.

Kendati bukan hal baru, transaksi Dark Pool ini kian diminati Investor institusi mengingat transaksi tersebut memungkinkan penjualan saham dalam volume besar tanpa harus memengaruhi harga di bursa, dimana pelaporan hanya perlu dilaporkan setelah transaksi terjadi, investor tidak perlu mengungkapkan identitasnya pada saat akan menjual.

"Selain dimungkinkan dengan aturan yang ada, perdagangan di luar bursa di Indonesia tidak mengharuskan adanya batas minimal nilai transaksi dan kewajiban terkait mekanisme tertentu untuk pelaporan harga transaksi tersebut," sambungnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lantik Pengurus Asprindo...
Lantik Pengurus Asprindo Sulsel, Ketua Umum: Pengusaha Bumiputera Harus Jadi Petarung
Sering Jadi Penyebab...
Sering Jadi Penyebab Kecelakaan, Ini Solusi untuk Mengatasi Truk ODOL
Memantapkan Program...
Memantapkan Program Kampung Industri, Kemendes PDT dan Asprindo Teken Kerja Sama
Kadin Sumatera Utara...
Kadin Sumatera Utara Dukung Anindya Bakrie Maju sebagai Kandidat Ketua Umum Kadin Indonesia
Menko AHY Dorong Diaspora...
Menko AHY Dorong Diaspora Indonesia di Rusia Bentuk Asosiasi Pengusaha
MNC Insurance dan APTRINDO...
MNC Insurance dan APTRINDO Teken MoU Beri Perlindungan Pengiriman Barang
Berita Terkini
Perkuat Talenta Energi...
Perkuat Talenta Energi melalui Program GLOBE Berbasis AI, Pertamina Drilling Gandeng ELSA Business
5 jam yang lalu
7 Tahun Pimpin BI Sebelum...
7 Tahun Pimpin BI Sebelum Mundur, Perry Warjiyo Punya Karir Panjang dan Cemerlang
6 jam yang lalu
Ribuan Sengketa Pajak...
Ribuan Sengketa Pajak Bermunculan, Perbedaan Tafsir Masih Jadi Pemicu Utama
6 jam yang lalu
Pj Gubernur BI: Proses...
Pj Gubernur BI: Proses Pergantian Perry Warjiyo Ikuti Mekanisme UU, Belum Ada Nama Calon
7 jam yang lalu
Resmi Beroperasi, Bali...
Resmi Beroperasi, Bali Gapura Marina Siap Tampung 180 Yacht Standar Global
8 jam yang lalu
Menko Airlangga Soal...
Menko Airlangga Soal Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo: Yang Penting Institusinya
8 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved