Indonesia belum punya aturan Dark Pool

Jum'at, 07 September 2012 - 17:35 WIB
Indonesia belum punya...
Indonesia belum punya aturan Dark Pool
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Efek Indonesia (APEI) mengungkapkan, saat ini Indonesia belum memiliki peraturan yang meregulasi perihal adanya transaksi perpindahan saham yang dilakukan di luar bursa atau yang lebih dikenal dengan istilah Dark Pool.

"Di Indonesia memang belum, tapi di luar negeri sudah. Hal ini karena di Indonesia belum ada concern itu, tetapi ini harus disikapi juga karena cepat atau lambat pasti," ujar Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Lily Widjaja saat ditemui wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Padahal, lanjut Lily, bila tak diawasi dengan peraturan yang memadai, Dark Pool berpotensi menimbulkan gejolak bahkan merusak harga saham yang diperjualbelikan di meja bursa. Gejolak yang ditimbulkan, terang Lily, disebabkan karena proses transaksi yang terjadi di Dark Pool sangat tidak transparan.

"Bila kita berbicara tentang Dark Pool ini adalah fenomena yang semakin berkembang disebabkan oleh perkembangan teknologi dan trading model yang baru, jadi menjadi lebih kencang, di situ memang timbul isu bagaimana proses price discovery-nya (seluk beluk penentuan harganya) karena dia kan dark (gelap/tak diawasi),” paparnya.

Untuk memperjelas fenomena Dark Pool tersebut, Lily juga memberikan perbandingan transaksi yang terjadi di meja bursa dan di luar meja bursa.

"Bila dilihat di BEI sebelum kita melakukan transaksi ada yang namanya pre-trade transparancy atau keterbukaan. Dari situ kita bisa lihat tentang order, saham apa dan berapa harga saham tersebut," terangnya.

Namun kalau berbicara tentang Dark Pool, tidak kelihatan sama sekali, saham apa yang lagi dimasukkan ordernya, volumenya berapa itu tidak akan terlihat. "Sehingga itu menimbulkan pertanyaan," tukasnya.

Kendati bukan hal baru, transaksi Dark Pool ini kian diminati Investor institusi mengingat transaksi tersebut memungkinkan penjualan saham dalam volume besar tanpa harus memengaruhi harga di bursa, dimana pelaporan hanya perlu dilaporkan setelah transaksi terjadi, investor tidak perlu mengungkapkan identitasnya pada saat akan menjual.

"Selain dimungkinkan dengan aturan yang ada, perdagangan di luar bursa di Indonesia tidak mengharuskan adanya batas minimal nilai transaksi dan kewajiban terkait mekanisme tertentu untuk pelaporan harga transaksi tersebut," sambungnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)