Bea Cukai Jatim selamatkan kerugian negara Rp6,8 M

Rabu, 12 September 2012 - 14:48 WIB
Bea Cukai Jatim selamatkan...
Bea Cukai Jatim selamatkan kerugian negara Rp6,8 M
A A A
Sindonews.com - Kerugian negara yang diselamatkan oleh Dirjen Bea dan Cukai kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wilayah Jatim I sebesar Rp6,8 miliar selama semester satu tahun ini.

"Selama semester I total kerugian negara yang di selamatkan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jatim I sekira Rp6,8 miliar. Jumlah tersebut diambil dari nilai terkecil, sebenarnya jumlah itu masih bisa lebih," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan (PE) Bea Cukai Kanwil Jatim I Eko Darmanto, Rabu (12/9/2012).

Eko mengatakan, selama periode Januari-Juli 2012 perkara yang ditangani oleh Bea Cukai Kanwil Jatim I sebanyak enam perkara yakni ekspor kayu, impor limbah ballprees, cukai rokok, impor steel scrap dan ekspor pupuk bersubsidi.

Dia merinci, Kanwil Bea Cukai Jatim I menggagalkan ekspor ilegal kayu sebanyak satu kontainer, ekspor ballpress 34 kontainer senilai Rp3,6 miliar, impor scrap 19 kontainer sebesar Rp1,9 miliar kontainer, dan ekspor pupuk bersubsidi sebanyak 20 kontainer senilai Rp1,3 miliar.

"Nilai Rp6,8 miliar itu diambil dari nilai terkecil saja. Sebenarnya lebih pastinya akan terekap pada laporan akhir tahun," katanya.

Eko juga mengatakan mengacu pada IKU Kanwil Bea dan Cukai Jatim I hanya dua perkara. Namun pada pelaksanaanya lebih besar yakni enam perkara.

"Empat perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi untuk disidangkan dan dua perkara masih dalam proses," tambah Eko.

Eko menambahkan, untuk kasus pupuk bersubsidi ini ada unsur korupsi sehingga melibatkan penyidik dari Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri kasus tersebut.

"Hasilnya sudah ada penetapan 1 tersangka tetapi masih DO. Kalau soal itu Polri yang bisa bicara," jelas Eko.

Sebelumnya, Kanwil Bea dan Cukai Jatim I menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi ke Malaysia melalui pelabuhan Tanjung Perak. Pupuk sebanyak 440 ton pupuk diamankan dari 20 kontainer ukuran 20 feet di depo kontainer PT Indra Jaya Swastika di Jalan Kalianak.

Penyelundupan pupuk asal Kendal Jateng yang hendak diekspor ke Malaysia itu terungkap karena isi dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) tidak sesuai dengan fisik barang.

Dalam dokumen tertulis pupuk organik. Namun setelah dilakukan pengecekkan ternyata isinya pupuk anorganik (urea) yang terdiri dari pupuk Pusri sebanyak 251.200 kg dan pupuk Kujang Cikampek sebanyak 189.500 kg.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
4 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
4 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
5 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
5 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved