Bea Cukai Jatim selamatkan kerugian negara Rp6,8 M
Rabu, 12 September 2012 - 14:48 WIB
Bea Cukai Jatim selamatkan kerugian negara Rp6,8 M
A
A
A
Sindonews.com - Kerugian negara yang diselamatkan oleh Dirjen Bea dan Cukai kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wilayah Jatim I sebesar Rp6,8 miliar selama semester satu tahun ini.
"Selama semester I total kerugian negara yang di selamatkan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jatim I sekira Rp6,8 miliar. Jumlah tersebut diambil dari nilai terkecil, sebenarnya jumlah itu masih bisa lebih," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan (PE) Bea Cukai Kanwil Jatim I Eko Darmanto, Rabu (12/9/2012).
Eko mengatakan, selama periode Januari-Juli 2012 perkara yang ditangani oleh Bea Cukai Kanwil Jatim I sebanyak enam perkara yakni ekspor kayu, impor limbah ballprees, cukai rokok, impor steel scrap dan ekspor pupuk bersubsidi.
Dia merinci, Kanwil Bea Cukai Jatim I menggagalkan ekspor ilegal kayu sebanyak satu kontainer, ekspor ballpress 34 kontainer senilai Rp3,6 miliar, impor scrap 19 kontainer sebesar Rp1,9 miliar kontainer, dan ekspor pupuk bersubsidi sebanyak 20 kontainer senilai Rp1,3 miliar.
"Nilai Rp6,8 miliar itu diambil dari nilai terkecil saja. Sebenarnya lebih pastinya akan terekap pada laporan akhir tahun," katanya.
Eko juga mengatakan mengacu pada IKU Kanwil Bea dan Cukai Jatim I hanya dua perkara. Namun pada pelaksanaanya lebih besar yakni enam perkara.
"Empat perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi untuk disidangkan dan dua perkara masih dalam proses," tambah Eko.
Eko menambahkan, untuk kasus pupuk bersubsidi ini ada unsur korupsi sehingga melibatkan penyidik dari Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri kasus tersebut.
"Hasilnya sudah ada penetapan 1 tersangka tetapi masih DO. Kalau soal itu Polri yang bisa bicara," jelas Eko.
Sebelumnya, Kanwil Bea dan Cukai Jatim I menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi ke Malaysia melalui pelabuhan Tanjung Perak. Pupuk sebanyak 440 ton pupuk diamankan dari 20 kontainer ukuran 20 feet di depo kontainer PT Indra Jaya Swastika di Jalan Kalianak.
Penyelundupan pupuk asal Kendal Jateng yang hendak diekspor ke Malaysia itu terungkap karena isi dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) tidak sesuai dengan fisik barang.
Dalam dokumen tertulis pupuk organik. Namun setelah dilakukan pengecekkan ternyata isinya pupuk anorganik (urea) yang terdiri dari pupuk Pusri sebanyak 251.200 kg dan pupuk Kujang Cikampek sebanyak 189.500 kg.
"Selama semester I total kerugian negara yang di selamatkan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jatim I sekira Rp6,8 miliar. Jumlah tersebut diambil dari nilai terkecil, sebenarnya jumlah itu masih bisa lebih," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan (PE) Bea Cukai Kanwil Jatim I Eko Darmanto, Rabu (12/9/2012).
Eko mengatakan, selama periode Januari-Juli 2012 perkara yang ditangani oleh Bea Cukai Kanwil Jatim I sebanyak enam perkara yakni ekspor kayu, impor limbah ballprees, cukai rokok, impor steel scrap dan ekspor pupuk bersubsidi.
Dia merinci, Kanwil Bea Cukai Jatim I menggagalkan ekspor ilegal kayu sebanyak satu kontainer, ekspor ballpress 34 kontainer senilai Rp3,6 miliar, impor scrap 19 kontainer sebesar Rp1,9 miliar kontainer, dan ekspor pupuk bersubsidi sebanyak 20 kontainer senilai Rp1,3 miliar.
"Nilai Rp6,8 miliar itu diambil dari nilai terkecil saja. Sebenarnya lebih pastinya akan terekap pada laporan akhir tahun," katanya.
Eko juga mengatakan mengacu pada IKU Kanwil Bea dan Cukai Jatim I hanya dua perkara. Namun pada pelaksanaanya lebih besar yakni enam perkara.
"Empat perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi untuk disidangkan dan dua perkara masih dalam proses," tambah Eko.
Eko menambahkan, untuk kasus pupuk bersubsidi ini ada unsur korupsi sehingga melibatkan penyidik dari Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri kasus tersebut.
"Hasilnya sudah ada penetapan 1 tersangka tetapi masih DO. Kalau soal itu Polri yang bisa bicara," jelas Eko.
Sebelumnya, Kanwil Bea dan Cukai Jatim I menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi ke Malaysia melalui pelabuhan Tanjung Perak. Pupuk sebanyak 440 ton pupuk diamankan dari 20 kontainer ukuran 20 feet di depo kontainer PT Indra Jaya Swastika di Jalan Kalianak.
Penyelundupan pupuk asal Kendal Jateng yang hendak diekspor ke Malaysia itu terungkap karena isi dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) tidak sesuai dengan fisik barang.
Dalam dokumen tertulis pupuk organik. Namun setelah dilakukan pengecekkan ternyata isinya pupuk anorganik (urea) yang terdiri dari pupuk Pusri sebanyak 251.200 kg dan pupuk Kujang Cikampek sebanyak 189.500 kg.
(gpr)
Lihat Juga :