Cukai ilegal rugikan negara hingga Rp596 M

Kamis, 27 September 2012 - 11:07 WIB
Cukai ilegal rugikan...
Cukai ilegal rugikan negara hingga Rp596 M
A A A
Sindonews.com - Kerugian negara akibat pelanggaran cukai rokok atau cukai ilegal pada 2011/2012 diperkirakan mencapai Rp412-596 miliar atau sekitar 0,52–0,75 persen dari target penerimaan cukai pada 2012 sebesar Rp79 triliun. Angka kerugian akibat cukai ilegal pada tahun 2011/2012 lebih besar dibandingkan dengan tahun 2010 yang mencapai Rp209–307 miliar.

“Survei pada 2012 menemukan pelanggaran cukai rokok sebanyak 8,47% atau naik 6,24% dibandingkan dengan 2010,” ujar Ekonom Senior Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) Universitas Gadjah Mada Elan Satriawan dalam pemaparan “Survei Cukai Rokok Ilegal 2012 di Indonesia” di Jakarta, kemarin.

Seperti pada 2010, penyumbang kerugian akibat cukai ilegal masih didominasi kelompok pabrikan tidak terdaftar. Dari kelompok pabrikan tidak terdaftar, kata dia, yang dominan adalah golongan SKM (sigaret keretek mesin).

Elan menambahkan, ada lima kategori pelanggaran dalam cukai rokok ilegal yaitu salah personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, dan tanpa pita cukai atau polos.

Dari kelima pelanggaran ini,yang paling banyak ditemui dalam kelompok pabrikan tidak terdaftar adalah salah personalisasi (pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya), baik secara langsung atau tidak langsung. Akibat salah personalisasi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp198,19 miliar sementara akibat cukai polos mencapai Rp113,54 miliar.

Elan mengatakan, dari 16 provinsi yang disurvei PSEK UGM, Sulawesi Selatan tercatat sebagai provinsi yang paling rawan dengan pelanggaran, terutama pelanggaran salah personalisasi dan polos. Setelah Sulawesi Selatan, ada Provinsi Riau dan Kalimantan Selatan.
Ekonom PSEKP lainnya, Arti Adji, menjelaskan bahwa dengan jumlah konsumen kelima terbesar di dunia, rokok mampu menjadi salah satu penyumbang penerimaan terbesar bagi Indonesia.

Tiap tahun penerimaan dari sektor tersebut juga terus meningkat.Kendati demikian, rokok dan produk tembakau merupakan salah satu komoditas yang rawan penggelapan pajak/cukai karena adanya peningkatan permintaan serta luasnya wilayah penyebaran rokok ilegal dan terbatasnya sumber daya untuk penegakan hukum.

Kepala PSEKP A Tony Prasetiantono mengingatkan, rokok merupakan komoditas yang kontroversial namun sangat penting bagi penerimaan negara. Berdasarkan data RAPBN 2013, selama periode 2007–2012, kontribusi cukai hasil tembakau pada keseluruhan penerimaan cukai mencapai 96,7 persen.

Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rahmat Subagio menuturkan, untuk mengurangi kerugian negara akibat cukai ilegal,pemerintah tidak hanya akan melakukan tindak pengawasan dan keamanan tetapi juga melalui kebijakan.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah dengan mencegah perusahaan rokok memecah usahanya demi menghindari adanya kewajiban pembayaran tarif yang lebih tinggi. Langkah lain adalah dengan memperimbangkan batasan produksi dan harga jual eceran. Ketentuan tersebut sudah diberlakukan melalui PMK 167/2011 serta PMK 191/2010.

Dalam PMK 167/2011 disebutkan bahwa Pengusaha rokok sigaret keretek tangan (SKT) dan sigaret putih tangan (SPT) golongan I yang menghasilkan lebih dari 2 miliar batang dikenakan tarif cukai antara Rp195–255 per batang atau gram.

SKT dan SPT golongan II, produksi 300 juta–2 miliar batang, dikenakan tarif cukai Rp105–125 per batang atau gram sementara SKT dan SPT golongan III, produksi di bawah 300 juta batang,terkena tarif cukai Rp75 per batang atau gram.

Sementara, PMK 191/2010 dimaksudkan untuk mengatur keharusan penggabungan dalam satu golongan sejumlah perusahaan rokok yang terbukti saling memiliki hubungan atau keterkaitan istimewa baik dari aspek permodalan, manajemen dan penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau. Menurut Rahmat, ketentuan PMK 191/2010 baru akan berlaku 23 November tahun ini.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Harga Batu Bara Acuan...
Harga Batu Bara Acuan Periode II Juli Naik Lagi, Kini Jadi USD131,85 per Ton
11 menit yang lalu
MNC Sekuritas dan Politeknik...
MNC Sekuritas dan Politeknik Negeri Jakarta Bekali Keterampilan Mengelola Keuangan untuk Pelajar SMA YPHB Bogor
46 menit yang lalu
Ekonomi China Kuartal...
Ekonomi China Kuartal II Tumbuh 4,3%, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
2 jam yang lalu
Kinerja Tumbuh Positif,...
Kinerja Tumbuh Positif, ASABRI Bukukan Kenaikan Aset 12,23% di 2025
2 jam yang lalu
Blok Masela Ditargetkan...
Blok Masela Ditargetkan Produksi 2029, Alokasi Gas Domestik Capai 60%
2 jam yang lalu
Pasar Kripto Masih Sideways,...
Pasar Kripto Masih Sideways, Bittime Futures Bisa Jadi Alternatif Strategi
3 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved