Wilmar ajukan permohonan tax holiday

Minggu, 30 September 2012 - 14:29 WIB
Wilmar ajukan permohonan tax holiday
Wilmar ajukan permohonan tax holiday
A A A
Sindonews.com - Grup usaha bisnis Wilmar mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas penangguhan pajak dalam periode tertentu (tax holiday). Langkah itu menyusul rencana investasi pembangunan industri hilir petrokimia berbasis pertanian oleh Wilmar Elevance Pte Ltd melalui PT Asia Persada Indonesia.

Kepala Pusat Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harris Munandar mengatakan, nilai investasi tersebut diperkirakan mencapai USD250,5 juta dan akan dibangun di Gresik, Jawa Timur.

"Investasi dilakukan oleh grupnya Wilmar. Sebesar 100% PMA (penanaman modal asing). Mereka mengajukan surat permohonan penerapan insentif tax holiday kepada Menteri Perindustrian," kata Harris di Jakarta akhir pekan lalu.

Menurutnya, investasi tersebut akan menghasilkan produk turunan petrokimia yang sebagian besar, diutamakan untuk ekspor. Sementara itu, dia menambahkan, produksi komersial akan mulai dilakukan 2016 mendatang.

"Mereka maunya bisa cepat konstruksi, sekitar tahun 2013. Tapi, belum dicantumkan di surat permohonan ke Menperin kemarin," papar Harris.

Pada awalnya, kata dia, investasi itu tidak mengajukan insentif tax holiday karena hanya dimulai dengan pengajuan izin prinsip investasi dengan nilai sebesar USD26 juta. Dimana, sekitar USD3 juta diantaranya merupakan modal sendiri.

Adapun, untuk pengajuan tax holiday investasinya minimal USD130 juta. "Kemudian, pengajuan dilakukan atas rencana investasi USD250,5 juta," ujarnya.

Namun, dia mengaku belum mengetahui rencana investasi tersebut secara lebih rinci. "Bahan bakunya apa saja dan produk-produknya, tunggu rencana bisnisnya. Yang jelas, ada produksi olefin dan bahan baku CPO (minyak sawit mentah) di situ," ujarnya.

Setelah pengajuan surat permohonan, menurut Harris, Menteri Perindustrian akan menunggu kajian dari Ditjen Industri Agro dan BPKIMI Kemenperin. Kemudian akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6896 seconds (0.1#10.140)