UMK Magelang diusulkan naik 8,27%

Senin, 01 Oktober 2012 - 18:59 WIB
UMK Magelang diusulkan naik 8,27%
UMK Magelang diusulkan naik 8,27%
A A A
Sindonews.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Magelang telah bersepakat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013 Rp942 ribu. Kesepakatan itu rencananya akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Besaran angka UMK tersebut naik sekitar 8,27 persen dibanding tahun 2012 yang hanya Rp870 ribu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Magelang, Nurhuda mengatakan, kesepakatan untuk menaikkan besaran angka tersebut melalui beberapa kali sesi pembahasan oleh sejumlah pihak berkait. Di antaranya Pemerintah Kabupaten Magelang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Magelang, serta Serikat Pekerja (SP).

Rencananya, hasil kesepakatan tersebut akan disampaikan kepada Bupati dan selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur. "Dewan Pengupahan hanya bertugas memberikan saran yang berdasar dar hasil survei. Kalau sesuai ketentuan, hanya Bupati yang berhak menyampaikan usulan UMK ini kepada Gubernur," katanya, Senin (1/10/2012).

Kesepekatan ini merupakan kali pertama, karena rapat Dewan Pengupahan tahun-tahun sebelumnya tak pernah mencapai kesepakatan bersama. Sehingga besaran usulan UMk ditetapkan oleh Bupati.

Namun kali ini, mengingat kesepakatan sudah dicapai, dirinya memperkirakan angka tersebut akan sesuai. "Bupati juga menghendaki supaya usulan UMK 2013 ini bisa 100 persen KHL. Hasil rapat dewan pengupahan hari ini (kemarin) akan kami sampaikan kepada bupati," jelasnya.

Kepala Bidang Hubungan Ketenagakerjaan Pengawas Tenaga Kerja (HKPTK) Disnakersostrans Kabupaten Magelang, Susanto, KHL memang menjadi dasar pertimbangan yang utama dalam penentuan UMK. Namun, produktivitas tenaga kerja serta pertumbuhan ekonomi juga tak bisa dikesampingkan. "Banyak pertimbangan dan perhitungan semua aspek dalam menentukan UMKUntuk menghitung UMK," paparnya.

Kendati demikian, Susanto mengakui kemungkinan adanya penyusutan perubahan angka saat usulan tersebut ditetapkan oleh Gubernur. Menurutnya, dewan pengupahan provinsi nantinya juga akan menilai kembali berdasarkan tiga aspek pertimbangan penentuan UMK.

"Masalah penetapan UMK ini memang sangat krusial karena menyangkut nasib banyak orang. Bisa saja ada perubahan. Namun, saya lihat nilai itu memang sudah sesuai untuk wilayah Kabupaten Magelang," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK-APINDO) Kabupaten Magelang, Otniel Hanung Krisnupathi mengaku bisa menerima angka KHL dan UMK yang disepakati tersebut meski sebelumnya, sempat menolak jika hasil survei KHL bulan Agustus dimasukkan dalam perhitungan penentuan KHL.

Sebab saat itu, menurutnya, harga barang pada bulan tersebut dipandangnya cenderung tidak stabil akibat imbas bulan puasa dan hari raya.

Ditambahkan Hanung, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan koordinasi internal jika besaran UMK sudah ditetapkan oleh Gubernur. "Bagi perusahaan yang mungkin tidak bisa menyanggupi, ada mekanisme tersendiri untuk mengajukan keberatan," imbuhnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1393 seconds (0.1#10.140)