BPK Temukan Penyimpangan di Indofarma, Negara Rugi Rp371,83 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya indikasi penyimpangan atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara pada Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar.
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan.
"Ini mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ujar Hendra melalui keterangan pers, Selasa (21/5/2024).
BPK sendiri sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya periode 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung, Senin (20/5).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 hingga semester I-2023 pada Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait.
BPK berharap Kejaksaan Agung bisa menggunakan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," tambahnya.
Bulan Maret lalu, viral kabar Indofarma belum membayarkan gaji karyawannya. Hal itu terjadi karena tidak adanya kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban tersebut. "Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," kata Direktur Utama Indofarma Yeliandriani melalui keterbukaan informasi, saat itu.
Terkait persoalan itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo belum lama ini menyebutkan bahwa kondisi keuangan Indofarma memang sangat berat. Tak hanya menunggak pembayaran gaji karyawannya sejak Januari 2024, usaha PT Bio Farma (Persero) itu masuk ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.
Kartika mengatakan, kondisi keuangan itu memaksa dilakukannya penyelamatan melalui skema restrukturisasi. Aksi serupa juga dibantu oleh Bio Farma, selaku induk perusahaan.
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan.
"Ini mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ujar Hendra melalui keterangan pers, Selasa (21/5/2024).
BPK sendiri sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya periode 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung, Senin (20/5).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 hingga semester I-2023 pada Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait.
BPK berharap Kejaksaan Agung bisa menggunakan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," tambahnya.
Bulan Maret lalu, viral kabar Indofarma belum membayarkan gaji karyawannya. Hal itu terjadi karena tidak adanya kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban tersebut. "Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," kata Direktur Utama Indofarma Yeliandriani melalui keterbukaan informasi, saat itu.
Terkait persoalan itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo belum lama ini menyebutkan bahwa kondisi keuangan Indofarma memang sangat berat. Tak hanya menunggak pembayaran gaji karyawannya sejak Januari 2024, usaha PT Bio Farma (Persero) itu masuk ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.
Kartika mengatakan, kondisi keuangan itu memaksa dilakukannya penyelamatan melalui skema restrukturisasi. Aksi serupa juga dibantu oleh Bio Farma, selaku induk perusahaan.
(fjo)