BPK Temukan Penyimpangan di Indofarma, Negara Rugi Rp371,83 Miliar
Selasa, 21 Mei 2024 - 13:20 WIB
loading...
Pemeriksaan investigatif BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara di Indofarma dan anak usaha. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya indikasi penyimpangan atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara pada Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar.
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan.
Baca Juga: Indofarma Tak Bayar Gaji Karyawan hingga PKPU, Wamen Tiko: Kondisinya Berat Sekali
"Ini mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ujar Hendra melalui keterangan pers, Selasa (21/5/2024).
BPK sendiri sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya periode 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung, Senin (20/5).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 hingga semester I-2023 pada Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait.
Baca Juga: ICC Minta PM Israel Benjamin Netanyahu Ditangkap, Joe Biden: Sangat Keterlaluan!
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan.
Baca Juga: Indofarma Tak Bayar Gaji Karyawan hingga PKPU, Wamen Tiko: Kondisinya Berat Sekali
"Ini mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ujar Hendra melalui keterangan pers, Selasa (21/5/2024).
BPK sendiri sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya periode 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung, Senin (20/5).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 hingga semester I-2023 pada Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait.
Baca Juga: ICC Minta PM Israel Benjamin Netanyahu Ditangkap, Joe Biden: Sangat Keterlaluan!
Lihat Juga :