Jadi PHK, Pemerintah akan jatuhi sanksi Newmont
Rabu, 03 Oktober 2012 - 14:03 WIB
Jadi PHK, Pemerintah akan jatuhi sanksi Newmont
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah ada menjatuhkan sanksi kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) jika memang NNT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sanksi dijatuhkan lantaran adanya kontrak yang telah disepakati.
Direktur Jenderal Mineral Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Shite mengatakan, sebelum melakukan investasi ada undang-undang (UU) kontrak yang disepakati dengan Pemerintah. UU tersebut termasuk sanksi jika PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) malakukan kesalahan.
"Ini kan sudah diatur UU kontrak, kan di dalam kontrak dimungkinkan ada sanksi-sanksi," kata Thamrin, kala ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Thamrin menambahkan, untuk menentukan sanksi ini tidaklah mudah. Menurut dia, pemerintah harus meninjau melalui beberapa tahapan seblum bisa memutuskan apakah NNT melanggar kontrak atau tidak.
"Tidak segampang itu, diputus kontraknya jadi ada peringatan dulu. Kami akan kasih peringatan, tidak ada langsung putus gitu. Sudah diatur di KK kok," ungkap Thamrin.
Sebelumnya, Pemerintah mengaku belum mendapat laporan dari pihak Newmont Nusa Tenggara atas rencana pemutusan kerja. "Saya belum dapat laporan dari mereka, mungkin itu baru tahap rencana tetapi belum ada informasi ke kita harusnya mereka melapor ke kita," tutup Thamrin.
Direktur Jenderal Mineral Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Shite mengatakan, sebelum melakukan investasi ada undang-undang (UU) kontrak yang disepakati dengan Pemerintah. UU tersebut termasuk sanksi jika PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) malakukan kesalahan.
"Ini kan sudah diatur UU kontrak, kan di dalam kontrak dimungkinkan ada sanksi-sanksi," kata Thamrin, kala ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Thamrin menambahkan, untuk menentukan sanksi ini tidaklah mudah. Menurut dia, pemerintah harus meninjau melalui beberapa tahapan seblum bisa memutuskan apakah NNT melanggar kontrak atau tidak.
"Tidak segampang itu, diputus kontraknya jadi ada peringatan dulu. Kami akan kasih peringatan, tidak ada langsung putus gitu. Sudah diatur di KK kok," ungkap Thamrin.
Sebelumnya, Pemerintah mengaku belum mendapat laporan dari pihak Newmont Nusa Tenggara atas rencana pemutusan kerja. "Saya belum dapat laporan dari mereka, mungkin itu baru tahap rencana tetapi belum ada informasi ke kita harusnya mereka melapor ke kita," tutup Thamrin.
(gpr)
Lihat Juga :