Industri Jamu RI terpuruk larangan ekspor
Minggu, 07 Oktober 2012 - 17:47 WIB
Industri Jamu RI terpuruk larangan ekspor
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah diminta segera mencari solusi agar produk jamu Indonesia bisa berkembang di pasar ekspor. Selama ini, ekspor jamu nasional tersendat akibat dilarang masuk ke sejumlah negara.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Indonesia, Charles Saerang mengakui, sejak 10 tahun lalu, produk jamu Indonesia kesulitan masuk ke sejumlah negara. Hal tersebut juga terjadi pada beberapa produk jamu yang sebelumnya telah ekspor. Produk jamu Indonesia dilarang masuk ke beberapa negara karena dianggap mengandung bahan kimia.
"Pemerintah harus mengambil langkah setrategis agar produk jamu nasional bisa berkembang di pasar ekspor," kata Charles Saerang di Bandung, Minggu (7/10/2012).
Menurut dia, apabila pelarangan ekspor jamu terus terjadi, pengusaha jamu terancam bangkrut. Beberapa negara yang melarang masuknya jamu Indonesia di antaranya negara-negara di Eropa, Arab Saudi, Taiwan, China, Hongkong serta Malaysia. Mereka telah menyatakan pelarangan impor jamu dari Indonesia.
Dijelaskan dia, di negara tersebut, jamu Indonesia dianggap berbahaya. Jamu asal Indonesia dianggap mengandung bahan kimia. Akhirnya jamu Indonesia dilarang masuk di berbagai negara.
Gabungan pengusaha jamu Indonesia, lanjut dia, telah melakukan berbagai upaya agar bisa masuk ekspor. Termasuk menjelaskan tidak adanya unsur kimia. "Walaupun begitu, beberapa negara itu tetap melarang jamu Indonesia," timpal dia.
Akibatnya, ekspor jamu terus turun. Setiap tahunnya, volume ekspor jamu Indonesi paling tidak turun 2-3 persen. Charles mengatakan sebelum maraknya beredar jamu berbahan kimia, ekspor bisa mencapai 30 persen.
Tahun 2011 lalu, omzet industri jamu nasional mencapai Rp11 triliun dan tahun ini diprediksi mencapai Rp13 triliun. Omzet tersebut, pada dasarnya bisa besar lagi, apabila tidak ada peredaran jamu kimia. Dia mmeperkirakan, nilainya bisa mencapai Rp40 triliun. "Di pasar domestik, kami bersaing dengan jamu kimia. Kondisi ini semakin memperburuk market jamu tradisional," pungkas dia.
Peredaran jamu berbahan kimia ini dinilai Charles sangat merugikan industri jamu nasional. Produsen jamu kimia itu sendiri adalah ilegal. Ironisnya tidak ada ketegasan dari pemerintah untuk menindak produsen jamu berbahan kimia itu.
Lemahnya sanksi hukum terhadap jamu kimia, membuat peredarannya semakin marak. Di sisi lain banyak pelaku industri jamu menjadi gulung tikar. Padahal, ada sekitar 3 juta tenaga kerja yang bekerja di industri jamu. Mulai dari industri besar, menengah sampai kecil. Dari total 1.247 industri jamu di Indonesia, sekitar 10 industri yang tergolong industri besar.
Selain masalah itu, produk jamu juga mesti berhadapan dengan persepsi masyarakat soal jamu. Sebagian masyarakat menanggap, jamu harus manjur untuk menyembuhkan penyakit. Anggapan masyarakat itu tidak terlepas dari manjurnya jamu berbahan kimia sebagai obat.
"Padahal jamu itu bukan obat karena bersifat tidak menyembuhkan penyakit. Jamu itu bersifat preventif, menjaga tubuh supaya tetap sehat," timpal dia.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Indonesia, Charles Saerang mengakui, sejak 10 tahun lalu, produk jamu Indonesia kesulitan masuk ke sejumlah negara. Hal tersebut juga terjadi pada beberapa produk jamu yang sebelumnya telah ekspor. Produk jamu Indonesia dilarang masuk ke beberapa negara karena dianggap mengandung bahan kimia.
"Pemerintah harus mengambil langkah setrategis agar produk jamu nasional bisa berkembang di pasar ekspor," kata Charles Saerang di Bandung, Minggu (7/10/2012).
Menurut dia, apabila pelarangan ekspor jamu terus terjadi, pengusaha jamu terancam bangkrut. Beberapa negara yang melarang masuknya jamu Indonesia di antaranya negara-negara di Eropa, Arab Saudi, Taiwan, China, Hongkong serta Malaysia. Mereka telah menyatakan pelarangan impor jamu dari Indonesia.
Dijelaskan dia, di negara tersebut, jamu Indonesia dianggap berbahaya. Jamu asal Indonesia dianggap mengandung bahan kimia. Akhirnya jamu Indonesia dilarang masuk di berbagai negara.
Gabungan pengusaha jamu Indonesia, lanjut dia, telah melakukan berbagai upaya agar bisa masuk ekspor. Termasuk menjelaskan tidak adanya unsur kimia. "Walaupun begitu, beberapa negara itu tetap melarang jamu Indonesia," timpal dia.
Akibatnya, ekspor jamu terus turun. Setiap tahunnya, volume ekspor jamu Indonesi paling tidak turun 2-3 persen. Charles mengatakan sebelum maraknya beredar jamu berbahan kimia, ekspor bisa mencapai 30 persen.
Tahun 2011 lalu, omzet industri jamu nasional mencapai Rp11 triliun dan tahun ini diprediksi mencapai Rp13 triliun. Omzet tersebut, pada dasarnya bisa besar lagi, apabila tidak ada peredaran jamu kimia. Dia mmeperkirakan, nilainya bisa mencapai Rp40 triliun. "Di pasar domestik, kami bersaing dengan jamu kimia. Kondisi ini semakin memperburuk market jamu tradisional," pungkas dia.
Peredaran jamu berbahan kimia ini dinilai Charles sangat merugikan industri jamu nasional. Produsen jamu kimia itu sendiri adalah ilegal. Ironisnya tidak ada ketegasan dari pemerintah untuk menindak produsen jamu berbahan kimia itu.
Lemahnya sanksi hukum terhadap jamu kimia, membuat peredarannya semakin marak. Di sisi lain banyak pelaku industri jamu menjadi gulung tikar. Padahal, ada sekitar 3 juta tenaga kerja yang bekerja di industri jamu. Mulai dari industri besar, menengah sampai kecil. Dari total 1.247 industri jamu di Indonesia, sekitar 10 industri yang tergolong industri besar.
Selain masalah itu, produk jamu juga mesti berhadapan dengan persepsi masyarakat soal jamu. Sebagian masyarakat menanggap, jamu harus manjur untuk menyembuhkan penyakit. Anggapan masyarakat itu tidak terlepas dari manjurnya jamu berbahan kimia sebagai obat.
"Padahal jamu itu bukan obat karena bersifat tidak menyembuhkan penyakit. Jamu itu bersifat preventif, menjaga tubuh supaya tetap sehat," timpal dia.
(gpr)
Lihat Juga :