Pengelolaan tambang dibatasi
Senin, 08 Oktober 2012 - 10:29 WIB
Pengelolaan tambang dibatasi
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengaku gelisah dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Dia menilai diperlukan tatanan baru tentang pengelolaan SDA.
Hatta mengatakan, pemerintah akan memberikan kewenangan kepada perusahaan pertambangan untuk melakukan pengelolaan terhadap wilayah pertambangan dengan luas maksimal hanya 25.000 hektare.
”Memang akan ada perlawanan karena kita akan dianggap tidak menghormati kontrak kerja sama, tapi di sini saya tegaskan bahwa kita butuh keadilan,” kata Hatta dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, kemarin.
Meski demikian, lanjut Hatta, jika sebuah perusahaan atau kelompok yang telah diberikan wewenang untuk mengelola kawasan pertambangan ingin meminta tambahan areal pertambangan, pemerintah akan memberikan tambahan areal.Namun hanya untuk fasilitas penunjang seperti pemukiman dan utilitas lainnya, bukan tambahan untuk daerah eksploitasi tambang.
Sebelumnya dalam seminar nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Rakyat, di Surabaya, Sabtu (6/10), Hatta mengungkapkan bahwa di dalam renegosiasi kontrak kerja sama pertambangan tidak akan dibiarkan lagi seseorang atau suatu kelompok mengelola SDA sampai sedemikian besar, bahkan hingga ratusan ribu hektare.
Menurut Hatta, upaya itu dilakukan oleh pemerintah semata-mata demi adanya pengelolaan SDA yang berkeadilan dan berkesinambungan.
Ada beberapa pertanyaan kritis dalam menyikapi pengelolaan SDA Indonesia saat ini. Antara lain,apakah pengelolaan SDA yang berkelanjutan sudah terlaksana dengan baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip sustainability.
Lalu, apakah pengelolaan SDA sudah berkeadilan. Kemudian, apakah peran pemerintah daerah sudah cukup memadai, baik dalam aspek punishment maupun dalam aspek regulasi.
Pertanyaan berikutnya, di mana peran serta masyarakat dan seberapa besar masyarakat terakses kepada sumber-sumber kekayaan negara, baik tanah, SDA terbarukan dan tidak terbarukan.
Di mana peran penerimaan negara yang secara optimal seharusnya berfungsi sebagai sumber-sumber pemerataan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan SDA. Apakah sudah benar cara pemerintah memberikan pengelolaan SDA kepada orang atau kelompok tertentu secara bertanggung jawab.
Menurut Hatta, pertanyaan kritis tersebut harus dijawab dan membuat dirinya gelisah. ”Dan, ini pula yang menjadi alasan bagi pemerintah untuk merenegosiasi kontrak kerja sama. Saya gelisah, ternyata pengelolaan sumber daya alam kita masih belum berkeadilan dan berkesinambungan, sehingga diperlukan tatanan baru, konsep baru tentang pengelolaan SDA,” tegasnya.
Hatta mengatakan, sekarang inilah saatnya menata ulang kontrak investor pertambangan yang telah mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia.
Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut mengungkapkan, sistem pengelolaan sumber daya alam selama ini dianggap hanya menguntungkan pemodal besar namun merugikan negara, apalagi masyarakat di negeri ini.
”Semisal, investor yang memiliki puluhan ribu hektare kawasan hutan dengan tidak melibatkan penduduk setempat. Atau ada contoh lagi, kontrak karya investor bidang minyak dan gas (migas) yang mencapai 30–40 tahun. Ini kan tidak adil bagi masyarakat,” ujarnya.
Karena itulah,pihaknya meminta agar pada 2014 ke atas tidak boleh ada sumber daya alam yang diambil dari Indonesia dan dibawa ke luar negeri.
Sementara, Wakil Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Widjanarko mengatakan, peran pemerintah pusat dan daerah dalam bidang eksplorasi maupun eksploitasi sumber daya mineral sejak dulu kalah dominan dibandingkan swasta.
”Dominasi asing itu terjadi karena sejak masa Orde Baru, IP (Indonesia participating) kurang dimanfaatkan. Pemda umumnya kurang siap dengan risiko teknologi dan permodalan, sehingga membiarkan investor luar negeri masuk,” katanya.
Hatta mengatakan, pemerintah akan memberikan kewenangan kepada perusahaan pertambangan untuk melakukan pengelolaan terhadap wilayah pertambangan dengan luas maksimal hanya 25.000 hektare.
”Memang akan ada perlawanan karena kita akan dianggap tidak menghormati kontrak kerja sama, tapi di sini saya tegaskan bahwa kita butuh keadilan,” kata Hatta dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, kemarin.
Meski demikian, lanjut Hatta, jika sebuah perusahaan atau kelompok yang telah diberikan wewenang untuk mengelola kawasan pertambangan ingin meminta tambahan areal pertambangan, pemerintah akan memberikan tambahan areal.Namun hanya untuk fasilitas penunjang seperti pemukiman dan utilitas lainnya, bukan tambahan untuk daerah eksploitasi tambang.
Sebelumnya dalam seminar nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Rakyat, di Surabaya, Sabtu (6/10), Hatta mengungkapkan bahwa di dalam renegosiasi kontrak kerja sama pertambangan tidak akan dibiarkan lagi seseorang atau suatu kelompok mengelola SDA sampai sedemikian besar, bahkan hingga ratusan ribu hektare.
Menurut Hatta, upaya itu dilakukan oleh pemerintah semata-mata demi adanya pengelolaan SDA yang berkeadilan dan berkesinambungan.
Ada beberapa pertanyaan kritis dalam menyikapi pengelolaan SDA Indonesia saat ini. Antara lain,apakah pengelolaan SDA yang berkelanjutan sudah terlaksana dengan baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip sustainability.
Lalu, apakah pengelolaan SDA sudah berkeadilan. Kemudian, apakah peran pemerintah daerah sudah cukup memadai, baik dalam aspek punishment maupun dalam aspek regulasi.
Pertanyaan berikutnya, di mana peran serta masyarakat dan seberapa besar masyarakat terakses kepada sumber-sumber kekayaan negara, baik tanah, SDA terbarukan dan tidak terbarukan.
Di mana peran penerimaan negara yang secara optimal seharusnya berfungsi sebagai sumber-sumber pemerataan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan SDA. Apakah sudah benar cara pemerintah memberikan pengelolaan SDA kepada orang atau kelompok tertentu secara bertanggung jawab.
Menurut Hatta, pertanyaan kritis tersebut harus dijawab dan membuat dirinya gelisah. ”Dan, ini pula yang menjadi alasan bagi pemerintah untuk merenegosiasi kontrak kerja sama. Saya gelisah, ternyata pengelolaan sumber daya alam kita masih belum berkeadilan dan berkesinambungan, sehingga diperlukan tatanan baru, konsep baru tentang pengelolaan SDA,” tegasnya.
Hatta mengatakan, sekarang inilah saatnya menata ulang kontrak investor pertambangan yang telah mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia.
Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut mengungkapkan, sistem pengelolaan sumber daya alam selama ini dianggap hanya menguntungkan pemodal besar namun merugikan negara, apalagi masyarakat di negeri ini.
”Semisal, investor yang memiliki puluhan ribu hektare kawasan hutan dengan tidak melibatkan penduduk setempat. Atau ada contoh lagi, kontrak karya investor bidang minyak dan gas (migas) yang mencapai 30–40 tahun. Ini kan tidak adil bagi masyarakat,” ujarnya.
Karena itulah,pihaknya meminta agar pada 2014 ke atas tidak boleh ada sumber daya alam yang diambil dari Indonesia dan dibawa ke luar negeri.
Sementara, Wakil Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Widjanarko mengatakan, peran pemerintah pusat dan daerah dalam bidang eksplorasi maupun eksploitasi sumber daya mineral sejak dulu kalah dominan dibandingkan swasta.
”Dominasi asing itu terjadi karena sejak masa Orde Baru, IP (Indonesia participating) kurang dimanfaatkan. Pemda umumnya kurang siap dengan risiko teknologi dan permodalan, sehingga membiarkan investor luar negeri masuk,” katanya.
(gpr)
Lihat Juga :