Pemerintah biarkan Pertamina rugi bertahun-tahun

Senin, 08 Oktober 2012 - 15:13 WIB
Pemerintah biarkan Pertamina rugi bertahun-tahun
Pemerintah biarkan Pertamina rugi bertahun-tahun
A A A
Sindonews.com - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai pemerintah telah membiarkan PT Pertamina (persero) mengalami kerugian bertahun-bertahun akibat dari penjualan LPG 12 kilogram (kg).

Diapun semakin pesimis pemerintah akan mengabulkan kenaikan harga LPG 12 kg walaupun dengan alasan telah mengalami kerugian sekitar Rp5 trilun pertahunnya.

"Pemerintah dan elit politik di Senayan saya yakin tidak akan mengabulkan keinginan Pertamina menjual LPG 12 kg dengan harga keekonomian," kata dia, di Jakarta, Senin (8/10/2012).

Menurut dia, harga keekonomian LPG saat ini jika berdasarkan harga CP Aramco sekitar Rp12 ribu/kg, sementara Pertamina dengan terpaksa menjual LPG 12 kg sebesar Rp5.600/kg ke agen, kemudian harga jual ke masyarakat sekitar Rp6.250/kilogram. Dengan begitu Pertamina terpaksa memonopoli bisnis LPG 12 kg.

"Padahal potensi bisnis untuk LPG 12 kg dan 50 kg sangat luar biasa besarnya, yakni sekitar 900 juta kg/tahun, atau bisa menghasilkan total omzet penjualan sekitar Rp10 triliun/tahun apabila mengacu kepada harga keekonomian," ungkap Sofyano.

Dia juga beranggapan pemerintah dan elit politik di DPR tidak akan merestui kenaikan tersebut. Walapun permintaan kenaikan LPG yang diajukan Pertamina berdasarkan data maupun fakta. "Jika disetujui tentu akan membuat pemerintah dan partai politik semakin tidak populer," papar dia.

Dia memberikan solusi, agar Pertamina menggalakkan penjualan LPG non subsidi. Selain itu, lanjutnya, Pertamina juga membuat ketentuan bagi agen LPG 12 kg untuk memasarkan produk ease gas, blue gas dan my gas minimal 5 persen dari volume penjualan gas 12 kg dan 50 kg yang selama ini mereka pasarkan.

"Jika itu dilakukan, paling tidak pertamina mampu menekan sekitar lima persen kerugiannya atau mampu menghemat kerugian sekitar Rp500 miliar/tahun," katanya.

Pertamina juga bisa memberikan insentif yang menarik kepada agen yang menjual produk diluar LPG 12 kg dan 50 kg. "Upaya itu juga perlu didukung pemerintah dengan mengkampanyekan menggunakan produk gas diluar tabung 12 kg dan 50 kg," kata Sofyano.

Penjualan LPG 12 kg yang masih disubsidi, menurut Sofyano merupakan kebijakan yang bertentangan dengan UU BUMN dan kebijakan pemerintah yang selalu ingin menghapus atau mengurangi subsidi BBM dan listrik.

"Namun dengan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan Pertamina terus menerus mensubsidi LPG 12 kg tersebut, bisa dikatakan sikap pemerintah tidak tegas (abu-abu)," tutupnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5929 seconds (0.1#10.140)