Pelayanan Kemendag buruk, kini bisa diadukan

Selasa, 09 Oktober 2012 - 12:33 WIB
Pelayanan Kemendag buruk, kini bisa diadukan
Pelayanan Kemendag buruk, kini bisa diadukan
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kemendag.

Zona Integritas sendiri merupakan program yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) sebagai usaha memperbaiki birokrasi yang masih belum efektif dan efisien.

Sebagai konsekuensinya, kini Kemendag wajib meningkatkan pelayanan dan akuntabilitasnya. "Setelah pencanangan ini tentu masih ada beberapa langkah yang mesti kita tempuh," tutur Sekjen Kemendag Ardiansyah di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Salah satu kewajiban Zona Integritas adalah pembentukan Unit Penanganan Pengaduan Publik (UP3) yang berfungsi untuk menyelesaikan masalah jika ada ketidakpuasan pelayanan dari masyarakat.

Menteri PAN RB Azwar Abubakar pada kesempatan yang sama menambahkan, bahwa jika dalam 60 hari pengaduan yang masuk ke UP3 tidak ditanggapi oleh Kemendag, maka Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memanggil pejabat yang bersangkutan.

"Jika dalam 60 hari pengaduan tidak ditanggapi, pejabat yang bersangkutan bisa dipanggil Ombudsman," jelas Azwar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (9/10/2012).
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6523 seconds (0.1#10.140)