Utang UMKM korban gempa DIY belum dihapus
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 14:09 WIB
Utang UMKM korban gempa DIY belum dihapus
A
A
A
Sindonews.com - Kredit yang ditanggung para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi korban gempa bumi Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY) 2006 silam nilainya masih Rp40 milliar.
Hingga enam tahun berjalan, belum ada regulasi pasti untuk menghapus kredit tersebut. Kebijakan pemerintah untuk menghapus, masih belum dilaksanakan sejumlah perbankan.
Ketua Komunitas UMKM DIY Prasetyo Atmosutidjo mengatakan jumlah tersebut merupakan data terbaru yang dihitung sekitar sebulan lalu. Sebelumnya pada 2010 lalu, jumlah kredit yang ditanggung besarnya mencapai Rp75 milliar.
Beberapa perbankan yang menyalurkan kredit, telah menghapuskan melalui program Corporate Social responsibility (CSR). “Terakhir data kita masih segitu (RP 40 miliar),” jelas Prasetyo di Yogyakarta, Jumat (12/10/2012).
Menurutnya, kebanyakan utang gempa ini berada di Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN). Sebagian kecil lainnya berada pada koperasi dan lembaga keuangan lain. Para pelaku UMKM sendiri berharap pemerintah benar-benar merealisasikan janjinya untuk menghapus kredit ini.
Sebenarnya, ujar Prasetyo, tidak ada alasan bagi perbankan untuk menunda penghapusan kredit tersebut. Pemerintah sejak lama telah menyerahkan kepada BUMN untuk menghapukan kredit melalui CSR.
Bahkan terakhir ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung penghapusan kredit yang ada di BUMN. “Kita akan mendesak kepada Komisi VI agar masalah ini segera diselesaikan,” jelasnya.
Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemda DIY, Retno Setijowati mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan petikan putusan dari MK tersebut. Justru informasi diperoleh dari UMKM yang gencar mendesak pemda DIY untuk memfasilitasi penghapusan kredit gempa.
Selama ini, penghapusan utang memang sudah menjadi agenda nasional. Saat itu Komisi IV DPR RI telah melakukan kunjungan ke daerah untuk memastikan kredit yang macet yang ditanggung UMKM korban gempa. Saat itu disepakati akan ada kucuran dana dari pusat untuk menangani permasalahan tersebut.
Hanya saja dana ini urung turun, karena belum ada Kementerian atau lembaga yang ditunjuk. Justru dari pusat muncul agar diselesaikan oleh masing-maisng perbankan yang merupakan BUMN melalui CSR. “Kita malah belum tahu, kalau sudah ada putusan MK untuk itu,” jelasnya.
Jika memang ini benar, Pemda DIY akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memfasilitasi pertemuan. Dimana Bank Indoensia merupakan lembaga pengawas perbankan, yang bisa ikut mendesak proses percepatan penghapusan kredit. “Nanti bersama Bank Indonesia, kita siap menindaklanjutinya,” tegasnya.
Hingga enam tahun berjalan, belum ada regulasi pasti untuk menghapus kredit tersebut. Kebijakan pemerintah untuk menghapus, masih belum dilaksanakan sejumlah perbankan.
Ketua Komunitas UMKM DIY Prasetyo Atmosutidjo mengatakan jumlah tersebut merupakan data terbaru yang dihitung sekitar sebulan lalu. Sebelumnya pada 2010 lalu, jumlah kredit yang ditanggung besarnya mencapai Rp75 milliar.
Beberapa perbankan yang menyalurkan kredit, telah menghapuskan melalui program Corporate Social responsibility (CSR). “Terakhir data kita masih segitu (RP 40 miliar),” jelas Prasetyo di Yogyakarta, Jumat (12/10/2012).
Menurutnya, kebanyakan utang gempa ini berada di Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN). Sebagian kecil lainnya berada pada koperasi dan lembaga keuangan lain. Para pelaku UMKM sendiri berharap pemerintah benar-benar merealisasikan janjinya untuk menghapus kredit ini.
Sebenarnya, ujar Prasetyo, tidak ada alasan bagi perbankan untuk menunda penghapusan kredit tersebut. Pemerintah sejak lama telah menyerahkan kepada BUMN untuk menghapukan kredit melalui CSR.
Bahkan terakhir ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung penghapusan kredit yang ada di BUMN. “Kita akan mendesak kepada Komisi VI agar masalah ini segera diselesaikan,” jelasnya.
Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemda DIY, Retno Setijowati mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan petikan putusan dari MK tersebut. Justru informasi diperoleh dari UMKM yang gencar mendesak pemda DIY untuk memfasilitasi penghapusan kredit gempa.
Selama ini, penghapusan utang memang sudah menjadi agenda nasional. Saat itu Komisi IV DPR RI telah melakukan kunjungan ke daerah untuk memastikan kredit yang macet yang ditanggung UMKM korban gempa. Saat itu disepakati akan ada kucuran dana dari pusat untuk menangani permasalahan tersebut.
Hanya saja dana ini urung turun, karena belum ada Kementerian atau lembaga yang ditunjuk. Justru dari pusat muncul agar diselesaikan oleh masing-maisng perbankan yang merupakan BUMN melalui CSR. “Kita malah belum tahu, kalau sudah ada putusan MK untuk itu,” jelasnya.
Jika memang ini benar, Pemda DIY akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memfasilitasi pertemuan. Dimana Bank Indoensia merupakan lembaga pengawas perbankan, yang bisa ikut mendesak proses percepatan penghapusan kredit. “Nanti bersama Bank Indonesia, kita siap menindaklanjutinya,” tegasnya.
(gpr)
Lihat Juga :