REI minta Rumah di bawah tipe 36 dapat FLPP
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 14:52 WIB
REI minta Rumah di bawah tipe 36 dapat FLPP
A
A
A
Sindonews.com - Persatuan pengembang perumahan Real Estate Indonesia (REI) mendesak pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memberlakukan Fasilitas Likuidtas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah di bawah tipe 36.
Rekomendasi tersebut, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membebaskan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Di mana, MK mengabulkan permohonan Apersi dari Pasal 22 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Putusan MK, semestinya segera di tindaklanjuti oleh pemerintah dalam bentuk pemberian FLPP bagi rumah di bawah tipe 36. Karena, perumahan itu diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah (MBM),” kata Ketua DPD REI Jabar Yana Mulyana Suparjo di Bandung, Jumat (12/10/2012).
Menurut dia, FLPP akan membantu masyarakat MBR dan MBM mendapat bunga KPR lebih rendah dari bunga komersil. Pemberian bunga KPR yang lebih ringan, akan sangat membantu masyarakat MBR dan MBM dalam mengangsur rumah. Apabila hanya tipe rumah tertentu saja yang mendapat FLPP, maka masyarakat akan susah mengakses rumah tipe lainnya.
Lebih lanjut Yana mengatakan, pemberian subsidi melalui FLPP akan mendorong penjualan perumahan. Apalagi, selama semester 1/2012. penjualan perumahan untuk MBR tersendat akibat berlarut-larutnya pembahasan FLPP oleh pemerintah. Selama semester 1/2012, penjualan rumah MBR cenderung mandeg.
Bahkan, pada periode tersebut, pengembang tidak bisa menjual perumahan yang telah sipa jual. Ada lebih dari 4.000 perumahan yang siap jual. “Kami masih punya stok rumah di bawah tipe 36 sekitar 4.000 unit. Kalau itu masuk FLPP, kami optimistis akan terserap masyarakat,” pungkas dia.
Apabila pemerintah segera menerapkan FLPP untuk rumah di bawah tipe 36, pihaknya optimistis, penjualan perumahan sampai akhir tahun akan membaik. Dia berharpa, sampai akhir tahun angka penjualan rumah bisa mencapai sekitar 40.000 hingga 50.000 unit.
Sementara itu, Kepala Bank Mandiri kanwil VI Jabar Hadiyono mengatakan, putusan MK yang memberikan keleluasaan pembangunan rumah untuk MBR dan MBM akan menaikkan serapan kredit KPR Bank Mandiri. Karena, sasaran KPR Bank Mandiri yaitu untuk kelangan bawah dan menengah, dengan pendapatan perbulan Rp2,5 juta.
“Sampai Juni 2012, pembiayaan KPR Bank Mandiri mencapai Rp2 triliun. Apabila pembangunan rumah di bebaskan, kami optimistis, serapan kredit KPR akan lebih besar dari posisi saat ini,” kata Hadiyono.
Rekomendasi tersebut, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membebaskan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Di mana, MK mengabulkan permohonan Apersi dari Pasal 22 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Putusan MK, semestinya segera di tindaklanjuti oleh pemerintah dalam bentuk pemberian FLPP bagi rumah di bawah tipe 36. Karena, perumahan itu diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah (MBM),” kata Ketua DPD REI Jabar Yana Mulyana Suparjo di Bandung, Jumat (12/10/2012).
Menurut dia, FLPP akan membantu masyarakat MBR dan MBM mendapat bunga KPR lebih rendah dari bunga komersil. Pemberian bunga KPR yang lebih ringan, akan sangat membantu masyarakat MBR dan MBM dalam mengangsur rumah. Apabila hanya tipe rumah tertentu saja yang mendapat FLPP, maka masyarakat akan susah mengakses rumah tipe lainnya.
Lebih lanjut Yana mengatakan, pemberian subsidi melalui FLPP akan mendorong penjualan perumahan. Apalagi, selama semester 1/2012. penjualan perumahan untuk MBR tersendat akibat berlarut-larutnya pembahasan FLPP oleh pemerintah. Selama semester 1/2012, penjualan rumah MBR cenderung mandeg.
Bahkan, pada periode tersebut, pengembang tidak bisa menjual perumahan yang telah sipa jual. Ada lebih dari 4.000 perumahan yang siap jual. “Kami masih punya stok rumah di bawah tipe 36 sekitar 4.000 unit. Kalau itu masuk FLPP, kami optimistis akan terserap masyarakat,” pungkas dia.
Apabila pemerintah segera menerapkan FLPP untuk rumah di bawah tipe 36, pihaknya optimistis, penjualan perumahan sampai akhir tahun akan membaik. Dia berharpa, sampai akhir tahun angka penjualan rumah bisa mencapai sekitar 40.000 hingga 50.000 unit.
Sementara itu, Kepala Bank Mandiri kanwil VI Jabar Hadiyono mengatakan, putusan MK yang memberikan keleluasaan pembangunan rumah untuk MBR dan MBM akan menaikkan serapan kredit KPR Bank Mandiri. Karena, sasaran KPR Bank Mandiri yaitu untuk kelangan bawah dan menengah, dengan pendapatan perbulan Rp2,5 juta.
“Sampai Juni 2012, pembiayaan KPR Bank Mandiri mencapai Rp2 triliun. Apabila pembangunan rumah di bebaskan, kami optimistis, serapan kredit KPR akan lebih besar dari posisi saat ini,” kata Hadiyono.
(gpr)
Lihat Juga :