BNI tambah pendapatan dari piutang hapus buku
Selasa, 16 Oktober 2012 - 17:25 WIB
BNI tambah pendapatan dari piutang hapus buku
A
A
A
Sindonews.com - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) memungkinkan adanya tambahan minimal dari piutang perusahaan yang sudah dihapus buku. Diketahui, nilainya bisa mencapai Rp4,8 triliun.
"Paling tidak 20 persen dari total piutang kami yang sudah dihapus buku yang sebesar Rp24 triliun," kata Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo di Gedung BNI, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Menurutnya, piutang ini dapat menjadi tambahan bagi pos pendapatan yang kemudian dapat menambah modal perusahaan. Penerimaan dari piutang ini bisa didapatkan BNI mulai tahun depan. "Ya mungkin sekitar tahun depan bisa" ucapnya.
Sebelumnya diketahui, BNI baru akan menjalankan penghapusan tagih dari piutang tersebut di tahun depan. Dalam hapus tagih piutang ini dapat berupa haircut, penghapusan bunga atau dijadwal ulang.
Gatot mengungkapkan jika mayoritas piutang yang sudah dihapus buku oleh BNI adalah di sektor UMKM. "Karena piutang sektor korporasi sudah dipindah BPPN semuanya," tambahnya.
Saat ini, BNI tengah merancang peraturan internal untuk penghapusan piutang ini setelah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merestui penghapusan tersebut legal hanya dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan yang dimaksud adalah putusan MK nomer 77 tanggal 21 September 2012 yang membatalkan mengenai frasa "badan-badan negara" pada Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN).
Dimana perbankan BUMN ini mendapatkan waktu satu bulan untuk merumuskan standard operating procedure (SOP) dari Kementerian BUMN. Setelah itu, pihak perbankan tersebut akan menghadap Kementerian BUMN yang melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
"Paling tidak 20 persen dari total piutang kami yang sudah dihapus buku yang sebesar Rp24 triliun," kata Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo di Gedung BNI, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Menurutnya, piutang ini dapat menjadi tambahan bagi pos pendapatan yang kemudian dapat menambah modal perusahaan. Penerimaan dari piutang ini bisa didapatkan BNI mulai tahun depan. "Ya mungkin sekitar tahun depan bisa" ucapnya.
Sebelumnya diketahui, BNI baru akan menjalankan penghapusan tagih dari piutang tersebut di tahun depan. Dalam hapus tagih piutang ini dapat berupa haircut, penghapusan bunga atau dijadwal ulang.
Gatot mengungkapkan jika mayoritas piutang yang sudah dihapus buku oleh BNI adalah di sektor UMKM. "Karena piutang sektor korporasi sudah dipindah BPPN semuanya," tambahnya.
Saat ini, BNI tengah merancang peraturan internal untuk penghapusan piutang ini setelah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merestui penghapusan tersebut legal hanya dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan yang dimaksud adalah putusan MK nomer 77 tanggal 21 September 2012 yang membatalkan mengenai frasa "badan-badan negara" pada Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN).
Dimana perbankan BUMN ini mendapatkan waktu satu bulan untuk merumuskan standard operating procedure (SOP) dari Kementerian BUMN. Setelah itu, pihak perbankan tersebut akan menghadap Kementerian BUMN yang melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
(gpr)
Lihat Juga :