DPR : Tingkat perlindungan konsumen jasa keuangan lemah
Kamis, 18 Oktober 2012 - 12:37 WIB
DPR : Tingkat perlindungan konsumen jasa keuangan lemah
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan tingkat perlindungan konsumen di Indonesia, khususnya di sektor keuangan masih lemahnya. Ini melihat banyaknya kasus kejahatan di sektor jasa keuangan yang tidak melindungi konsumen.
"Risiko nasabah atau konsumen jasa keuangan tidak saja diakibatkan oleh penutupan bank, tetapi tindak kriminal yang juga sering terjadi dalam dunia jasa keuangan termasuk perbankan," kata anggota Komisi XI Arief Budimanta saat diskusi "Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Dia juga menambahkan, saat ini dengan efektifnya OJK pada 1 Januari 2013 diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada konsumen. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, terdapat pasal-pasal terkait dengan perlindungan konsumen, yaitu pasal 28, 29, dan 30.
Tak hanya itu, menurutnya, pengetahuan konsumen di jasa keuangan harus ditingkatkan. Selain itu, OJK juga harus mengawasi publikasi ataupun iklan layanan jasa keuangan yang kerap kali memanfaatkan lemahnya pengetahuan konsumen.
"Disini termasuk telemarketing yang sering dilakukan perusahaan keuangan atau syarat-syarat dan ketentuan di iklan yang biasanya hanya nongol kecil sekali di pojok iklan," tegasnya
Dia juga meminta, OJK untuk melakukan evaluasi sebuah produk yang akan ditawarkan di masyarakat. Dengan demikian, dapat dilihat bagaimana terbukaan sebuah informasi produk kepada konsumennya.
Sekedar informasi, berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bahwa tahun 2010, pengaduan BPKN mencapai 194 kasus, dengan rincian 61,9 persen perbankan dan 24,4 persen di sektor pembiayaan
Sedangkan di tahun 2011 terdapat sebanyak 240 kasus diantarnya 67,9 persen perbankan dan 17,9 dari pembiayaan. Sementara di tahun 2012 mulai mengalami penurunan yakni mencapai 182 kasus, dengan rincian 71,4 persen perbankan dan 19 persen dari sektor pembiayaan.
"Risiko nasabah atau konsumen jasa keuangan tidak saja diakibatkan oleh penutupan bank, tetapi tindak kriminal yang juga sering terjadi dalam dunia jasa keuangan termasuk perbankan," kata anggota Komisi XI Arief Budimanta saat diskusi "Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Dia juga menambahkan, saat ini dengan efektifnya OJK pada 1 Januari 2013 diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada konsumen. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, terdapat pasal-pasal terkait dengan perlindungan konsumen, yaitu pasal 28, 29, dan 30.
Tak hanya itu, menurutnya, pengetahuan konsumen di jasa keuangan harus ditingkatkan. Selain itu, OJK juga harus mengawasi publikasi ataupun iklan layanan jasa keuangan yang kerap kali memanfaatkan lemahnya pengetahuan konsumen.
"Disini termasuk telemarketing yang sering dilakukan perusahaan keuangan atau syarat-syarat dan ketentuan di iklan yang biasanya hanya nongol kecil sekali di pojok iklan," tegasnya
Dia juga meminta, OJK untuk melakukan evaluasi sebuah produk yang akan ditawarkan di masyarakat. Dengan demikian, dapat dilihat bagaimana terbukaan sebuah informasi produk kepada konsumennya.
Sekedar informasi, berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bahwa tahun 2010, pengaduan BPKN mencapai 194 kasus, dengan rincian 61,9 persen perbankan dan 24,4 persen di sektor pembiayaan
Sedangkan di tahun 2011 terdapat sebanyak 240 kasus diantarnya 67,9 persen perbankan dan 17,9 dari pembiayaan. Sementara di tahun 2012 mulai mengalami penurunan yakni mencapai 182 kasus, dengan rincian 71,4 persen perbankan dan 19 persen dari sektor pembiayaan.
(rna)