OJK : Penyidik dari kepolisian tidak permanen

Kamis, 18 Oktober 2012 - 14:49 WIB
OJK : Penyidik dari kepolisian tidak permanen
OJK : Penyidik dari kepolisian tidak permanen
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan memiliki dua jenis penyidik dalam instansi tersebut. Satu berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) dan satu lagi dari Kepolisian.

"Ya jadi penyidik OJK ada dua, penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik kepolisian. Dan kita pakai kedua-duanya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Dia menyatakan, penarikan penyidik dari Kepolisian hanya akan bersifat penugasan. Hingga sejauh ini, penyidik tersebut belum ada rencana untuk dipermanenkan.

"Semacam penugasan. Ya, tentu saja nanti kita bisa bicarakan detailnya," tegasnya.

Selama ini, fungsi penyidikan ada di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sementara, Bapepam-LK akan menjadi satu dengan OJK pada awal tahun depan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat berharap, penyidik di OJK nantinya bisa bejerja seperti penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3535 seconds (0.1#10.140)