BPKN ingatkan klausula baku di perbankan
Kamis, 18 Oktober 2012 - 15:23 WIB
BPKN ingatkan klausula baku di perbankan
A
A
A
Sindonews.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap produk jasa keuangan yang memberikan espektasi terlalu tinggi. Pasalnya, produk tersebut terkadang bisa merugikan masyarakat
"Harusnya iming-imingan besar itu tidak boleh. Keliatannya kecil tapi, itu merugikan," kata Ketua BPKN Suarhatini Hadad di Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Apalagi, dia menilai, tingkat perlindungan konsumen saat ini masih sangat rendah. Menurut dia, penyebabnya adalah klausula baku yang letaknya atau bentuknya sulit terlihat atau tidak jelas.
"Di sini konsumen masih harus lebih cerewet karena banyak klausula baku yang merugikan konsumen. Misal barang tidak bisa dikembalikan kalau ada kerusakan. Di luar negeri itu sudah tidak ada seperti itu," jelasnya.
Dari beberapa temuan penelitian BPKN yang terkait dengan penerapan klausula baku di bidang perbankan dan jasa keuangan (2011) mengenai pelanggaran pasal 18 ayat 1 huruf a, yaitu terkait pengalihan tangungjawab pelaku usaha, salah satunya ditemukan pada perjanjian kartu kredit.
"Pemegang kartu membebaskan bank dari tangungjawab dan pemberian ganti rugi dalam bentuk apapun yang mungkin timbul dari keluhan, gugatan yang diajukan oleh pemegang kartu atau kuasanya" ucapnya.
Dia menambahkan, klausula baku ini secara implisit berisi penolakan tangungjawab pelaku usaha. Disamping itu, klausula baku tersebut telah mengurangi atau membatasi hak seseorang yang merasa dirugikan untuk mempertahankan secara hukum.
Maka dari itu, hal ini diam-diam mengalihkan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen. Untuk itulah diperlukan peran OJK, BI dan Bapepam-LK untuk memberitahukan masalah ini kepada masyarakat dan memberikan perlindungan konsumen yang baik.
"Kita nanti program khusus, guidelines. Misalnya, nanti mewajibkan semua harus ada khusus center customer. Nanti semakin besar jumlah asetnya, semakin wajib dia (nasabah) punya center," pungkasnya.
"Harusnya iming-imingan besar itu tidak boleh. Keliatannya kecil tapi, itu merugikan," kata Ketua BPKN Suarhatini Hadad di Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Apalagi, dia menilai, tingkat perlindungan konsumen saat ini masih sangat rendah. Menurut dia, penyebabnya adalah klausula baku yang letaknya atau bentuknya sulit terlihat atau tidak jelas.
"Di sini konsumen masih harus lebih cerewet karena banyak klausula baku yang merugikan konsumen. Misal barang tidak bisa dikembalikan kalau ada kerusakan. Di luar negeri itu sudah tidak ada seperti itu," jelasnya.
Dari beberapa temuan penelitian BPKN yang terkait dengan penerapan klausula baku di bidang perbankan dan jasa keuangan (2011) mengenai pelanggaran pasal 18 ayat 1 huruf a, yaitu terkait pengalihan tangungjawab pelaku usaha, salah satunya ditemukan pada perjanjian kartu kredit.
"Pemegang kartu membebaskan bank dari tangungjawab dan pemberian ganti rugi dalam bentuk apapun yang mungkin timbul dari keluhan, gugatan yang diajukan oleh pemegang kartu atau kuasanya" ucapnya.
Dia menambahkan, klausula baku ini secara implisit berisi penolakan tangungjawab pelaku usaha. Disamping itu, klausula baku tersebut telah mengurangi atau membatasi hak seseorang yang merasa dirugikan untuk mempertahankan secara hukum.
Maka dari itu, hal ini diam-diam mengalihkan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen. Untuk itulah diperlukan peran OJK, BI dan Bapepam-LK untuk memberitahukan masalah ini kepada masyarakat dan memberikan perlindungan konsumen yang baik.
"Kita nanti program khusus, guidelines. Misalnya, nanti mewajibkan semua harus ada khusus center customer. Nanti semakin besar jumlah asetnya, semakin wajib dia (nasabah) punya center," pungkasnya.
(rna)
Lihat Juga :