Pemerintah bebaskan cukai 12 juta liter etanol
Kamis, 18 Oktober 2012 - 16:06 WIB
Pemerintah bebaskan cukai 12 juta liter etanol
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah melalui Dirjen Bea dan Cukai membebaskan cukai untuk etil alkohol (etanol) sebesar 12 juta liter per tahun. Akan tetapi, serapan kuota etanol rata-rata berkisar 80-90 persen per tahun.
Kepala Subdirektorat Aneka Cukai Dirjen Bea dan Cukai RI Padmoyo Triwikanto mengakui, pemerintah mengalokasikan pembebasan cukai etil alkohol sekitar 12 juta liter dengan nilai sekitar Rp240 miliar per tahun dari harga cukai etanol sebesar Rp20.000/liter. Ketentuan bebas cukai etanol di dasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No.109/pmk 04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
“Dirjen Bea dan Cukai membebaskan cukai etanol bagi importir, tempat penyimpanan atau penyalur, produsen etanol, serta pengguna seperti farmasi, dan lembaga penelitian lainnya,” kata Padmoyo Triwikanto di sela-sela acara Sosialisasi Pembebasan Cukai Etil Alkohol di Hotel Horizon, Kota Bandung, Kamis (18/10/2012).
Menurut dia, dibebaskannya cukai etanol, adalah upaya Dirjen Bea dan Cukai mengurangi tingginya harga obat-obatan di Indonesia. Yaitu obat-obatan yang menggunakan bahan alkohol. Dengan tidak dikenakan cukai pada salah satu komposisinya, diharapkan harga obat bisa lebih bersaing, dan terjangkau masyarakat.
Namun demikian, lanjut Padmoyo Triwikanto, kuota 12 juta liter etanol yang dibebaskan cukainya, setiap tahunnya rata-rata hanya terserap sekitar 80-90%. Menurut dia, tidak terserapnya kuota etanol secara keseluruhan, dikarenakan pemerintah menerapkan pagu tertinggi atas kebutuhan etanol di Indonesia.
Ketika disinggung etanol untuk sanitasi (pembersih) yang belum mendapat pembebasan cukai, dia mengatakan, walaupun dalam UU tersebut tidak tersirat secara langsung, namun pengguna etanol seperti farmasi bisa memasukkan sanitasi pada komponen pembuatan obat. Sehingga bisa mendapat bebas cukai.
Lebih lanjut dia mengatakan, sosialisasi pembebasan cukai diharapkan bisa menambah wasasan bagi importir, produsen, dan pengguna etil alcohol. Tujuannya, agar mereka bisa memanfaatkan kuota pembebasan cukai etanol kepada pemerintah. Pengajuan pembebasanm cukai etanol bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan pembebasan cukai dengan cara mengisi formulir PMCK dan diserahkan kepada Dirjen Bea dan Cukai.
“Setelah diajukan, kami akan memproses untuk mendapat persetujuan dari Kementrian Keuangan,” tandas dia. Formulir PMCK tersebut, berisi diantaranya data lengkap perusahaan serta jumlah kebutuhan etil alkohol dalam setahun dari perusahaan atau lembaga bersangkutan.
Diakui dia, serapan Negara dari cukai etil alkohol juga cukup besar. Lantaran, kebutuhan etanol di dalam negeri masih tinggi. Selain untuk keperluan obat, etanol bercukai digunakan untuk bahan bahan kosmetik, tekstil, cat, dan lainnya.
Kepala Prodution Planning Inventory Control Kimia Farma Bandung Wartiastuti mengaku, pembebasan cukai etanol sangat membantu perusahaannya dalam mengembangkan obat-obatan. Konsumsi etil alkohol bagi kalangan farmasi cukup tinggi. Kimia Farma, lanjut dia, dalam sebulan, paling tidak membutuhkan sekitar 6.000 liter etil alkohol.
"Alkohol itu kami gunakan untuk membuat obat generik,” kata dia. Atas pembabasan cukai etanol, obat generik bisa dijual lebih murah. Akan tetapi, pihaknya berharap, proses sanitasi bisa mendapat pembebasan cukai etil alkohol. Karena, untuk proses sanitasi, pihaknya membutuhkan sekitar 200 liter alcohol per bulan. Sementara, harga etanol tanpa pembebasan cukai sekitar Rp30.250/liter.
Kepala Subdirektorat Aneka Cukai Dirjen Bea dan Cukai RI Padmoyo Triwikanto mengakui, pemerintah mengalokasikan pembebasan cukai etil alkohol sekitar 12 juta liter dengan nilai sekitar Rp240 miliar per tahun dari harga cukai etanol sebesar Rp20.000/liter. Ketentuan bebas cukai etanol di dasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No.109/pmk 04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
“Dirjen Bea dan Cukai membebaskan cukai etanol bagi importir, tempat penyimpanan atau penyalur, produsen etanol, serta pengguna seperti farmasi, dan lembaga penelitian lainnya,” kata Padmoyo Triwikanto di sela-sela acara Sosialisasi Pembebasan Cukai Etil Alkohol di Hotel Horizon, Kota Bandung, Kamis (18/10/2012).
Menurut dia, dibebaskannya cukai etanol, adalah upaya Dirjen Bea dan Cukai mengurangi tingginya harga obat-obatan di Indonesia. Yaitu obat-obatan yang menggunakan bahan alkohol. Dengan tidak dikenakan cukai pada salah satu komposisinya, diharapkan harga obat bisa lebih bersaing, dan terjangkau masyarakat.
Namun demikian, lanjut Padmoyo Triwikanto, kuota 12 juta liter etanol yang dibebaskan cukainya, setiap tahunnya rata-rata hanya terserap sekitar 80-90%. Menurut dia, tidak terserapnya kuota etanol secara keseluruhan, dikarenakan pemerintah menerapkan pagu tertinggi atas kebutuhan etanol di Indonesia.
Ketika disinggung etanol untuk sanitasi (pembersih) yang belum mendapat pembebasan cukai, dia mengatakan, walaupun dalam UU tersebut tidak tersirat secara langsung, namun pengguna etanol seperti farmasi bisa memasukkan sanitasi pada komponen pembuatan obat. Sehingga bisa mendapat bebas cukai.
Lebih lanjut dia mengatakan, sosialisasi pembebasan cukai diharapkan bisa menambah wasasan bagi importir, produsen, dan pengguna etil alcohol. Tujuannya, agar mereka bisa memanfaatkan kuota pembebasan cukai etanol kepada pemerintah. Pengajuan pembebasanm cukai etanol bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan pembebasan cukai dengan cara mengisi formulir PMCK dan diserahkan kepada Dirjen Bea dan Cukai.
“Setelah diajukan, kami akan memproses untuk mendapat persetujuan dari Kementrian Keuangan,” tandas dia. Formulir PMCK tersebut, berisi diantaranya data lengkap perusahaan serta jumlah kebutuhan etil alkohol dalam setahun dari perusahaan atau lembaga bersangkutan.
Diakui dia, serapan Negara dari cukai etil alkohol juga cukup besar. Lantaran, kebutuhan etanol di dalam negeri masih tinggi. Selain untuk keperluan obat, etanol bercukai digunakan untuk bahan bahan kosmetik, tekstil, cat, dan lainnya.
Kepala Prodution Planning Inventory Control Kimia Farma Bandung Wartiastuti mengaku, pembebasan cukai etanol sangat membantu perusahaannya dalam mengembangkan obat-obatan. Konsumsi etil alkohol bagi kalangan farmasi cukup tinggi. Kimia Farma, lanjut dia, dalam sebulan, paling tidak membutuhkan sekitar 6.000 liter etil alkohol.
"Alkohol itu kami gunakan untuk membuat obat generik,” kata dia. Atas pembabasan cukai etanol, obat generik bisa dijual lebih murah. Akan tetapi, pihaknya berharap, proses sanitasi bisa mendapat pembebasan cukai etil alkohol. Karena, untuk proses sanitasi, pihaknya membutuhkan sekitar 200 liter alcohol per bulan. Sementara, harga etanol tanpa pembebasan cukai sekitar Rp30.250/liter.
(gpr)
Lihat Juga :