Pengusaha diimbau patuhi aturan dagang

Senin, 22 Oktober 2012 - 07:09 WIB
Pengusaha diimbau patuhi aturan dagang
Pengusaha diimbau patuhi aturan dagang
A A A
Sindonews.com - Para pengusaha nasional yang mempunyai tujuan ekspor ke luar negeri diimbau untuk mematuhi aturan perdagangan di negara tujuan ekspor mereka. Demikian juga dengan pengusaha dari negara lain yang ekspor ke Indonesia juga harus mematuhi peraturan di Indonesia.

Atase Perdagangan Indonesia di Washington DC Ni Made Ayu Marthini mengatakan, pihaknya saat ini terus memantau penerapan Unfair Competition Act (UCA) di Amerika Serikat.

"Kita tahu bahwa peraturan UCA merupakan regulasi dari beberapa negara bagian di AS. Kami telah melakukan pendekatan ke pusat (federal) untuk memohon penjelasan terkait kebijakan UCA ini," jelas Made dalam keterangan tertulis di Jakarta kemarin.

UCA adalah Undang-Undang yang melarang pelaku usaha di manapun di seluruh dunia untuk menjual produknya di Amerika Serikat jika pelaku usaha tersebut menggunakan teknologi informasi yang illegal dalam proses produksinya. UU itu sudah diterapkan di negara bagian Washington dan Lousiana sejak akhir tahun 2011 lalu dan menurut rencana akan diikuti oleh 36 negara bagian yang lain.

Sebelumnya, perusahaan seafood asal Thailand, Narong Seafood Company Ltd sudah menjadi korban dari UCA tersebut dan dikenakan denda sebesar USD10.000 oleh Negara Bagian Massachusetts.

Narong Seafood dikenakan tuduhan penggunaan perangkat lunak tanpa lisensi yang memberikan keunggulan kompetitif yang tidak adil dalam usaha di negara bagian Massachusetts.

Menyikapi hal tersebut, Made mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan eksportir melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin). "Kami lihat satu-persatu perusahaan yang ekspor ke Amerika Serikat dan kita memastikan mereka menggunakan software yang berlisensi," ujarnya.

Menurutnya, kasus perusahaan Thailand tersebut juga bisa dijadikan contoh bagi eksportir Indonesia ke Amerika Serikat agar mematuhi peraturan yang ada disana. Hal itu mengingat jumlah eksportir ke negara itu banyak sekali dan nilai perdagangan kedua negara yang mencapai USD26,5 miliar.

"Bagi perusahaan ekspor ke negara bagian yang mengeluarkan UCA ini, sebaiknya mempelajari aturan tersebut dengan baik. Jika mereka memakai software yang berlisensi tidak perlu takut. Kalau mereka mengikuti aturan, tidak akan mungkin kena UCA ini," tandasnya.

Koordinator Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Chris Kanter pernah mengatakan, pihaknya belum mengetahui sejauh mana kesiapan pengusaha Indonesia untuk menghadapi rencana penerapan UCA tersebut.

Menurutnya, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo bersama-sama dengan organisasi dunia usaha seperti Apindo melakukan sosialisasi tentang rencana penerapan UCA oleh pemerintah Amerika Serikat.

"Apalagi penerapan UCA merupakan hal penting yang selayaknya perlu diketahui oleh pengusaha Indonesia. Kalau kita sendiri dari dulu di kantor selalu full compliance, karena merupakan hal yang penting, kalau tidak full compliance akan merepotkan kita sendiri nantinya," kata Chris.

Untuk mengantisipasi penerapan UCA, lanjutnya, Apindo akan mengambil langkah-langkah yang strategis.

"Kita akan mempersiapkan diri untuk menghadapi penerapan UCA melalui kerjasama dengan stakeholder yang terkait. Kita akan mengambil langkah-langkah strategis yang akan kita rumuskan bersama nanti," tutupnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3278 seconds (0.1#10.140)