Sisa 2 hari, pemerintah belum putuskan divestasi NNT
Senin, 22 Oktober 2012 - 20:18 WIB
Sisa 2 hari, pemerintah belum putuskan divestasi NNT
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mengaku masih mengkaji proses divestasi PT Newmonth Nusa Tenggara (NNT). Padahal perjanjian jual beli (sale purchase agreement/SPA) dengan pihak NNT tersisa dua hari.
"Batas waktu 25 Oktober (2012), saya belum dilaporin perkembangannya," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/10/2012).
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri, ini mengaku masih belum dapat memberikan komentar apapun terkait hal itu. Pasalnya, kajian mengenai pembelian 7 persen saham tersebut masih berlangsung dan dirinya juga belum bisa memastikan kapan akan mengajukan ke DPR RI.
"Tapi saya masih belum bisa komentar apa-apa, yang ada tanggal 25 Oktober itu, SPA jatuh tempo dan ada tindak lanjut," jelasnya.
Ada beberapa alternatif yang sempat mencuat ketika pengajuan pembelian saham divestasi NNT itu ke DPR RI mengalami kesulitan. Misalnya, dengan konsolidasikan saham dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) ataupun melalui perusahaan BUMN yang sahamnya masih utuh dimiliki pemerintah.
Agus menyatakan, belum ada keputusan untuk mengambil dua opsi tersebut. "Saya belum sempat dengarkan update, ya secepatnya akan saya urus," pungkasnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memungkinkan bisa melakukan perpanjangan SPA atas 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Kendati demikian, ini harus menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
"Itu bolanya kan sekarang ada di Menkeu/PIP ya. Kita harus ada dulu respon dari Menkeu/PIP bahwa ini belum selesai dan SPA perlu diperpanjang. Setelah itu, baru Kementerian ESDM bilang ke Newmont untuk diminta perpanjang," ujar Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Thamrin Sihite beberapa waktu lalu.
"Batas waktu 25 Oktober (2012), saya belum dilaporin perkembangannya," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/10/2012).
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri, ini mengaku masih belum dapat memberikan komentar apapun terkait hal itu. Pasalnya, kajian mengenai pembelian 7 persen saham tersebut masih berlangsung dan dirinya juga belum bisa memastikan kapan akan mengajukan ke DPR RI.
"Tapi saya masih belum bisa komentar apa-apa, yang ada tanggal 25 Oktober itu, SPA jatuh tempo dan ada tindak lanjut," jelasnya.
Ada beberapa alternatif yang sempat mencuat ketika pengajuan pembelian saham divestasi NNT itu ke DPR RI mengalami kesulitan. Misalnya, dengan konsolidasikan saham dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) ataupun melalui perusahaan BUMN yang sahamnya masih utuh dimiliki pemerintah.
Agus menyatakan, belum ada keputusan untuk mengambil dua opsi tersebut. "Saya belum sempat dengarkan update, ya secepatnya akan saya urus," pungkasnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memungkinkan bisa melakukan perpanjangan SPA atas 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Kendati demikian, ini harus menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
"Itu bolanya kan sekarang ada di Menkeu/PIP ya. Kita harus ada dulu respon dari Menkeu/PIP bahwa ini belum selesai dan SPA perlu diperpanjang. Setelah itu, baru Kementerian ESDM bilang ke Newmont untuk diminta perpanjang," ujar Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Thamrin Sihite beberapa waktu lalu.
(rna)
Lihat Juga :