Usulan UMK 2013 di Jatim rata-rata naik 10,37%

Selasa, 23 Oktober 2012 - 11:52 WIB
Usulan UMK 2013 di Jatim...
Usulan UMK 2013 di Jatim rata-rata naik 10,37%
A A A
Sindonews.com - Dari 33 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang sudah menyerahkan draft usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013 rata-rata terjadi kenaikan hingga 10,37 Persen. Sayangnya, Pemprov Jatim belum mengambil kebijakan, sebab masih ada lima kabupaten/kota yang molor belum menyerahkan draft usulan ke Gubernur.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Jawa Timur Hary Soegiri, lima wilayah yang belum menyerahkan draft ke Gubernur adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan,dan Kabupaten Mojokerto.
Rata-rata, kata Hary, masih alot pembahasannya dengan asosiasi pengusaha dan pekerja. "Kami minta kepada lima wilayah itu segera menyerahkan draft usulan ke Gubernur," kata Hary, Selasa (23/10/2012).

Terhadap lima wilayah itu, Pemprov Jatim akan mengirimkan surat peringatan ketiga agar segera menyerahkan draft usulan UMK 2013 tersebut. "Jika tidak digubris maka Gubernur akan langsung menerbitkan Surat Edaran untuk UMK Kabupaten/Kota," tandasnya.

Masih kata Hary, dilihat dari usulan UMK di 33 Kabupaten/Kota saat ini, posisi tertinggi ditempati oleh Kabupaten Malang mencapai mencapai Rp1.274.485. Posisi terendah diduduki oleh Kabupaten Magetan sebesar Rp825 Ribu. Namun, jumlah tersebut masih sebatar usulan dan belum menjadi kebijakan.

Pihaknya memberikan toleransi batas kahir penyerahan usulan UMK adalah tanggal 24-25 Oktober 2012. Sehingga pada tanggal 21 November 2012 sudah bisa ditetapkan besaran UMK untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Sementara dari 33 Kabupaten/Kota yang sudah menyerahkan usulan UMK pada tahun 2013.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
2 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
5 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
5 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved