Usulan UMK 2013 di Jatim rata-rata naik 10,37%
Selasa, 23 Oktober 2012 - 11:52 WIB
Usulan UMK 2013 di Jatim rata-rata naik 10,37%
A
A
A
Sindonews.com - Dari 33 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang sudah menyerahkan draft usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013 rata-rata terjadi kenaikan hingga 10,37 Persen. Sayangnya, Pemprov Jatim belum mengambil kebijakan, sebab masih ada lima kabupaten/kota yang molor belum menyerahkan draft usulan ke Gubernur.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Jawa Timur Hary Soegiri, lima wilayah yang belum menyerahkan draft ke Gubernur adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan,dan Kabupaten Mojokerto.
Rata-rata, kata Hary, masih alot pembahasannya dengan asosiasi pengusaha dan pekerja. "Kami minta kepada lima wilayah itu segera menyerahkan draft usulan ke Gubernur," kata Hary, Selasa (23/10/2012).
Terhadap lima wilayah itu, Pemprov Jatim akan mengirimkan surat peringatan ketiga agar segera menyerahkan draft usulan UMK 2013 tersebut. "Jika tidak digubris maka Gubernur akan langsung menerbitkan Surat Edaran untuk UMK Kabupaten/Kota," tandasnya.
Masih kata Hary, dilihat dari usulan UMK di 33 Kabupaten/Kota saat ini, posisi tertinggi ditempati oleh Kabupaten Malang mencapai mencapai Rp1.274.485. Posisi terendah diduduki oleh Kabupaten Magetan sebesar Rp825 Ribu. Namun, jumlah tersebut masih sebatar usulan dan belum menjadi kebijakan.
Pihaknya memberikan toleransi batas kahir penyerahan usulan UMK adalah tanggal 24-25 Oktober 2012. Sehingga pada tanggal 21 November 2012 sudah bisa ditetapkan besaran UMK untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Sementara dari 33 Kabupaten/Kota yang sudah menyerahkan usulan UMK pada tahun 2013.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Jawa Timur Hary Soegiri, lima wilayah yang belum menyerahkan draft ke Gubernur adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan,dan Kabupaten Mojokerto.
Rata-rata, kata Hary, masih alot pembahasannya dengan asosiasi pengusaha dan pekerja. "Kami minta kepada lima wilayah itu segera menyerahkan draft usulan ke Gubernur," kata Hary, Selasa (23/10/2012).
Terhadap lima wilayah itu, Pemprov Jatim akan mengirimkan surat peringatan ketiga agar segera menyerahkan draft usulan UMK 2013 tersebut. "Jika tidak digubris maka Gubernur akan langsung menerbitkan Surat Edaran untuk UMK Kabupaten/Kota," tandasnya.
Masih kata Hary, dilihat dari usulan UMK di 33 Kabupaten/Kota saat ini, posisi tertinggi ditempati oleh Kabupaten Malang mencapai mencapai Rp1.274.485. Posisi terendah diduduki oleh Kabupaten Magetan sebesar Rp825 Ribu. Namun, jumlah tersebut masih sebatar usulan dan belum menjadi kebijakan.
Pihaknya memberikan toleransi batas kahir penyerahan usulan UMK adalah tanggal 24-25 Oktober 2012. Sehingga pada tanggal 21 November 2012 sudah bisa ditetapkan besaran UMK untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Sementara dari 33 Kabupaten/Kota yang sudah menyerahkan usulan UMK pada tahun 2013.
(gpr)
Lihat Juga :