Usulan UMK 2013 di Jatim rata-rata naik 10,37%

Selasa, 23 Oktober 2012 - 11:52 WIB
Usulan UMK 2013 di Jatim...
Usulan UMK 2013 di Jatim rata-rata naik 10,37%
A A A
Sindonews.com - Dari 33 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang sudah menyerahkan draft usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013 rata-rata terjadi kenaikan hingga 10,37 Persen. Sayangnya, Pemprov Jatim belum mengambil kebijakan, sebab masih ada lima kabupaten/kota yang molor belum menyerahkan draft usulan ke Gubernur.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Jawa Timur Hary Soegiri, lima wilayah yang belum menyerahkan draft ke Gubernur adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan,dan Kabupaten Mojokerto.
Rata-rata, kata Hary, masih alot pembahasannya dengan asosiasi pengusaha dan pekerja. "Kami minta kepada lima wilayah itu segera menyerahkan draft usulan ke Gubernur," kata Hary, Selasa (23/10/2012).

Terhadap lima wilayah itu, Pemprov Jatim akan mengirimkan surat peringatan ketiga agar segera menyerahkan draft usulan UMK 2013 tersebut. "Jika tidak digubris maka Gubernur akan langsung menerbitkan Surat Edaran untuk UMK Kabupaten/Kota," tandasnya.

Masih kata Hary, dilihat dari usulan UMK di 33 Kabupaten/Kota saat ini, posisi tertinggi ditempati oleh Kabupaten Malang mencapai mencapai Rp1.274.485. Posisi terendah diduduki oleh Kabupaten Magetan sebesar Rp825 Ribu. Namun, jumlah tersebut masih sebatar usulan dan belum menjadi kebijakan.

Pihaknya memberikan toleransi batas kahir penyerahan usulan UMK adalah tanggal 24-25 Oktober 2012. Sehingga pada tanggal 21 November 2012 sudah bisa ditetapkan besaran UMK untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Sementara dari 33 Kabupaten/Kota yang sudah menyerahkan usulan UMK pada tahun 2013.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
17 menit yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
1 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
1 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
2 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
2 jam yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
11 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved