Tak pernah diperas DPR, tapi dukung Dahlan
Kamis, 25 Oktober 2012 - 11:34 WIB
Tak pernah diperas DPR, tapi dukung Dahlan
A
A
A
Sindonews.com - Terkait Surat Edaran Nomor 542 (SE 542) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang berisi instruksi bagi BUMN untuk menolak dan melaporkan anggota DPR yang memeras BUMN, PT Pelindo II menyatakan mendukung kebijakan tersebut.
"Manajemen kami sangat berkomitmen tinggi terkait hal itu, kami mengedepankan kepentingan nasional, jajaran direksi kami sangat mendukung kebijakan tersebut," tegas Corporate Secretary Pelindo II, Yan Budi Santoso kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Namun Yan Budi mengaku, Pelindo II belum menerima surat edaran yang dikeluarkan oleh Dipo Alam tersebut. "Saya harus cek dulu, kalau sudah terima akan kami beritahukan," imbuhnya.
Mengenai tudingan Menteri BUMN Dahlan Iskan bahwa anggota DPR sering memeras BUMN, pihaknya menyatakan bahwa Pelindo II tidak pernah mengalami hal-hal semacam itu. "Setahu saya tidak ada," tukas dia.
Seperti diketahui, baru-baru ini Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta pemerintah melindungi BUMN dari para anggota DPR yang menurutnya sering menjadikan BUMN sebagai sapi perah. Menindaklanjuti pengaduan Dahlan tersebut, Seskab Dipo Alam mengeluarkan SE 542 yang meminta BUMN melapor jika diperas oleh anggota DPR.
"Manajemen kami sangat berkomitmen tinggi terkait hal itu, kami mengedepankan kepentingan nasional, jajaran direksi kami sangat mendukung kebijakan tersebut," tegas Corporate Secretary Pelindo II, Yan Budi Santoso kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Namun Yan Budi mengaku, Pelindo II belum menerima surat edaran yang dikeluarkan oleh Dipo Alam tersebut. "Saya harus cek dulu, kalau sudah terima akan kami beritahukan," imbuhnya.
Mengenai tudingan Menteri BUMN Dahlan Iskan bahwa anggota DPR sering memeras BUMN, pihaknya menyatakan bahwa Pelindo II tidak pernah mengalami hal-hal semacam itu. "Setahu saya tidak ada," tukas dia.
Seperti diketahui, baru-baru ini Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta pemerintah melindungi BUMN dari para anggota DPR yang menurutnya sering menjadikan BUMN sebagai sapi perah. Menindaklanjuti pengaduan Dahlan tersebut, Seskab Dipo Alam mengeluarkan SE 542 yang meminta BUMN melapor jika diperas oleh anggota DPR.
(gpr)
Lihat Juga :