Menakertrans siapkan surat edaran kenaikan upah buruh
Rabu, 31 Oktober 2012 - 17:37 WIB
Menakertrans siapkan surat edaran kenaikan upah buruh
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A Muhaimin Iskandar segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Dewan Pengupahan Daerah. Dalam surat edaran itu, Menakertrans meminta Dewan Pengupahan Daerah mencari formulasi untuk menaikkan upah pekerja secara signifikan.
"Berkali-kali saya meminta semua menyiapkan formulanya, tetap hingga hari ini tidak ada yang serius menyiapkan. Sekarang tim kementerian sudah menyiapkan dan tolong diperhatikan. Tolong dimasukkan dua pertimbangan, yaitu faktor perkiraan inflasi 2013 dan kesejahteraan buruh," ujar Muhaimin dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Ditambahkan dia, Dewan Pengupahan Daerah sedang mempersiapkan rekomendasi mengenai besaran kenaikan upah minimum propinsi atau upah minimum kabupaten/kota yang akan diajukan kepada kepala daerah masing-masing.
"Saya berharap Dewan Pengupahan berpikir terbuka dan produktif, sehingga bisa dicapai kata mufakat. Tidak perlu ada lagi protes-protes. Pekerja senang, pengusaha tenang dan pemerintah juga senang. Kita harapkan semua berjalan lancar," terangnya.
Ketua Umum PKB ini menambahkan, dalam kesempatan ini, Muhaimin juga meminta para pengusaha dan serikat pekerja/buruh agar tetap menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif yang selama ini tercipta di Indonesia
Dalam menghadapi permasalahan ketenagakerjaan esrikat pekerja buruh dan pengusaha diimbau harus mengedepankan dialog, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Akhir-akhir ini hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha memang sangat dinamis. Namum perdebatan soal pengaturan outsourcing, penetapan upah dan jaminan sosial jangan sampai mengganggu kondisi hubungan kerja yang harmonis,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan hubungan industrial yang harmonis mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif, sebagai langkah yang strategis dalam menciptakan lapangan kerja guna mengurangi tingkat pengangguran.
“Prinsip–prinsip dasar untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif ini, antara lain, saling menghargai serta saling menghormati peran masing–masing, adanya keterbukaan diantara manajemen dan pekerja/buruh,“ kata Muhaimin.
Menurut data Kemenakertrans, saat ini terdapat 6 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), 91 Federasi SP/SB, 170 SP/SB Nasional pada perusahaan dan 11.852 SP/SB tingkat perusanaan. Sedangkan anggota SP/SB yang tercatat sebanyak 3.414.455 orang.
"Berkali-kali saya meminta semua menyiapkan formulanya, tetap hingga hari ini tidak ada yang serius menyiapkan. Sekarang tim kementerian sudah menyiapkan dan tolong diperhatikan. Tolong dimasukkan dua pertimbangan, yaitu faktor perkiraan inflasi 2013 dan kesejahteraan buruh," ujar Muhaimin dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Ditambahkan dia, Dewan Pengupahan Daerah sedang mempersiapkan rekomendasi mengenai besaran kenaikan upah minimum propinsi atau upah minimum kabupaten/kota yang akan diajukan kepada kepala daerah masing-masing.
"Saya berharap Dewan Pengupahan berpikir terbuka dan produktif, sehingga bisa dicapai kata mufakat. Tidak perlu ada lagi protes-protes. Pekerja senang, pengusaha tenang dan pemerintah juga senang. Kita harapkan semua berjalan lancar," terangnya.
Ketua Umum PKB ini menambahkan, dalam kesempatan ini, Muhaimin juga meminta para pengusaha dan serikat pekerja/buruh agar tetap menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif yang selama ini tercipta di Indonesia
Dalam menghadapi permasalahan ketenagakerjaan esrikat pekerja buruh dan pengusaha diimbau harus mengedepankan dialog, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Akhir-akhir ini hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha memang sangat dinamis. Namum perdebatan soal pengaturan outsourcing, penetapan upah dan jaminan sosial jangan sampai mengganggu kondisi hubungan kerja yang harmonis,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan hubungan industrial yang harmonis mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif, sebagai langkah yang strategis dalam menciptakan lapangan kerja guna mengurangi tingkat pengangguran.
“Prinsip–prinsip dasar untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif ini, antara lain, saling menghargai serta saling menghormati peran masing–masing, adanya keterbukaan diantara manajemen dan pekerja/buruh,“ kata Muhaimin.
Menurut data Kemenakertrans, saat ini terdapat 6 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), 91 Federasi SP/SB, 170 SP/SB Nasional pada perusahaan dan 11.852 SP/SB tingkat perusanaan. Sedangkan anggota SP/SB yang tercatat sebanyak 3.414.455 orang.
(gpr)
Lihat Juga :