UMK Kuningan masih di bawah KHL
Kamis, 01 November 2012 - 19:44 WIB
UMK Kuningan masih di bawah KHL
A
A
A
Sindonews.com - Angka upah minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2013 nanti akhirnya disepakati menjadi Rp857.000 atau naik 6,5 persen dari UMK tahun 2012 sebesar Rp805.000. Namun jumlah tersebut masih dibawah angka Kebutuhah Hidup Layak (KHL) Kabupaten Kuningan yang mencapai Rp 910.998.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Kuningan Dadang Supardan mengungkapkan, penetapan UMK yang baru sebesar itu merupakan kesepakatan hasil pertemuan antara pengusaha melalui Apindo dan perwakilan buruh melalui SPSI yang ditengahi Dinsosnaker atas pertimbangan sejumlah instansi terkait di kantor Dinsosnaker Kuningan, Kamis (1/11/2012).
Diakui Dadang, sempat terjadi tawar menawar besarnya kenaikan upah yang akan ditetapkan antara pengusaha dan buruh, namun setelah mendapat masukan dari berbagai pihak seperti BPS, Akademisi dan Dewan Pengupahan, akhirnya disepakati kenaikan UMK tahun 2013 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun ini.
"Seperti pembahasan tahun-tahun sebelumnya, pihak buruh menginginkan upah yang sebesar-besarnya sedangkan pengusaha sebaliknya. Namun setelah mendapat masukan dari BPS tentang kondisi inflasi di Kuningan serta pertumbuhan ekonominya, akhirnya disepakati kenaikannya 6,5 persen," kata Dadang.
Diakui Dadang, UMK Kabupaten Kuningan tahun ini pun masih belum mencapai angka yang sama dengan KHL. Hal ini disebabkan karena angka tersebut dianggap masih memberatkan pihak pengusaha, terutama pemilik perusahaan yang kecil dan menengah.
"Pengusaha keberatan dengan penetapan KHL yang terlalu besar, apalagi indikator penetapannya pun berdasarkan 60 item kebutuhan tidak seperti tahun lalu yang hanya 46 item saja. Bahkan semir sepatu, sikat gigi, sisir, obat anti nyamuk bakar hingga rekreasi masuk dalam indikator tersebut," kata Dadang.
Namun Dadang bersyukur akhirnya setelah melalui perdebatan cukup alot, akhirnya kedua belah pihak menyepakati angka kenaikan UMK tahun ini menjadi Rp857.000 atau naik Rp 52.000 dibanding tahun 2012. Dari hasil kesepakatan tersebut, lanjut Dadang, kemudian akan dibuat berita acaranya untuk ditandatangani bupati untuk kemudian diajukan ke gubernur untuk disahkan.
"Sambil menunggu pengesahan dari gubernur, kami akan segera menyosialisasikannya kepada para pemilik usaha di Kabupaten Kuningan untuk diketahui dan mulai menyusun kembali rencana keuangannya, terutama terkait pengupahan agar sudah bisa dilaksanakan mulai awal tahun 2013 nanti sesuai kesepakatan tersebut," imbau Dadang.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Acep Purnama menilai, UMK sebesar itu cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari buruh di Kabupaten Kuningan meskipun nilainya masih di bawah KHL. Hal ini berdasarkan pertimbangan sebagian besar buruh di Kabupaten Kuningan adalah warga pribumi yang berdomisili masih berada di dekat tempat kerjanya.
"Sehingga mereka tak perlu pengeluaran tambahan untuk sewa rumah ataupun transportasi karena tempat tinggal mereka masih dalam wilayah Kabupaten Kuningan. Namun saya berharap agar para pengusaha juga memberikan fasilitas tambahan bagi para karyawan seperti menyediakan angkutan gratis, pengobatan bahkan jika perlu diasuransikan," ungkap Acep.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Kuningan Dadang Supardan mengungkapkan, penetapan UMK yang baru sebesar itu merupakan kesepakatan hasil pertemuan antara pengusaha melalui Apindo dan perwakilan buruh melalui SPSI yang ditengahi Dinsosnaker atas pertimbangan sejumlah instansi terkait di kantor Dinsosnaker Kuningan, Kamis (1/11/2012).
Diakui Dadang, sempat terjadi tawar menawar besarnya kenaikan upah yang akan ditetapkan antara pengusaha dan buruh, namun setelah mendapat masukan dari berbagai pihak seperti BPS, Akademisi dan Dewan Pengupahan, akhirnya disepakati kenaikan UMK tahun 2013 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun ini.
"Seperti pembahasan tahun-tahun sebelumnya, pihak buruh menginginkan upah yang sebesar-besarnya sedangkan pengusaha sebaliknya. Namun setelah mendapat masukan dari BPS tentang kondisi inflasi di Kuningan serta pertumbuhan ekonominya, akhirnya disepakati kenaikannya 6,5 persen," kata Dadang.
Diakui Dadang, UMK Kabupaten Kuningan tahun ini pun masih belum mencapai angka yang sama dengan KHL. Hal ini disebabkan karena angka tersebut dianggap masih memberatkan pihak pengusaha, terutama pemilik perusahaan yang kecil dan menengah.
"Pengusaha keberatan dengan penetapan KHL yang terlalu besar, apalagi indikator penetapannya pun berdasarkan 60 item kebutuhan tidak seperti tahun lalu yang hanya 46 item saja. Bahkan semir sepatu, sikat gigi, sisir, obat anti nyamuk bakar hingga rekreasi masuk dalam indikator tersebut," kata Dadang.
Namun Dadang bersyukur akhirnya setelah melalui perdebatan cukup alot, akhirnya kedua belah pihak menyepakati angka kenaikan UMK tahun ini menjadi Rp857.000 atau naik Rp 52.000 dibanding tahun 2012. Dari hasil kesepakatan tersebut, lanjut Dadang, kemudian akan dibuat berita acaranya untuk ditandatangani bupati untuk kemudian diajukan ke gubernur untuk disahkan.
"Sambil menunggu pengesahan dari gubernur, kami akan segera menyosialisasikannya kepada para pemilik usaha di Kabupaten Kuningan untuk diketahui dan mulai menyusun kembali rencana keuangannya, terutama terkait pengupahan agar sudah bisa dilaksanakan mulai awal tahun 2013 nanti sesuai kesepakatan tersebut," imbau Dadang.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Acep Purnama menilai, UMK sebesar itu cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari buruh di Kabupaten Kuningan meskipun nilainya masih di bawah KHL. Hal ini berdasarkan pertimbangan sebagian besar buruh di Kabupaten Kuningan adalah warga pribumi yang berdomisili masih berada di dekat tempat kerjanya.
"Sehingga mereka tak perlu pengeluaran tambahan untuk sewa rumah ataupun transportasi karena tempat tinggal mereka masih dalam wilayah Kabupaten Kuningan. Namun saya berharap agar para pengusaha juga memberikan fasilitas tambahan bagi para karyawan seperti menyediakan angkutan gratis, pengobatan bahkan jika perlu diasuransikan," ungkap Acep.
(gpr)
Lihat Juga :