UMK Depok ditetapkan 5 November

Jum'at, 02 November 2012 - 15:57 WIB
UMK Depok ditetapkan...
UMK Depok ditetapkan 5 November
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok menargetkan akan menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) paling lambat tanggal 5 November 2012.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Abdul Haris. Dia menyebut, penentuan UMK akan lebih cepat lebih baik dimana sesuai dengan Permenakertrans UMK ditentukan 40 hari sebelum tahun baru. Surat rekomendasi wali kota dalam hal penentuan UMK, kata dia, akan dikirimkan ke Propinsi Jawa Barat.

"Kita ada target tanggal 5 November kirim ke provinsi Jabar. Mestinya 5 November sudah di provinsi, surat rekomendasi wali kota dalam menentukan UMK kita di Depok selama ini lancar," paparnya kepada wartawan, Jumat (02/11/12).

Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Depok saat ini, tambahnya, naik dari Rp1,424 juta di tahun 2011 naik dari Rp1,740 juta di tahun 2012. Hal ini diakuinya, karena permintaan buruh soal besaran angka UMK bermacam - macam.

"Permintaan teman-teman buruh beragam ada yang Rp2 juta, ada yang Rp2,2 juta. UMK beragam, pada kenyataannya UMK ditetapkan di dalam dewan pengupahan," paparnya.

Faktor - faktor penentuan UMK, lanjutnya, ditentukan oleh KHL, info pasar kerja, besarnya daerah sekitar kondisi perekonomian. Di Depok, lanjutnya, UMK juga akan menyesuaikan dengan Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI Jakarta.

"Daerah sekitar (DKI) mengacu DKI. Prinsip penentuan UMK, harus lihat daerah sekitarnya. Lebih kurang seperti itu. UMP itu mestinya sudah ditetapkan 60 hari sebelum tahun baru. UMK 40 hari sebelumnya," ungkapnya.

Sedangkan mengenai antisipasi kericuhan buruh, kata dia, juga sudah dilakukan dari jauh hari. Bahkan KHL Depok paling tinggi di Jawa Barat. "Bekasi KHL nya Rp 1,64 juta, Bogor juga akan mengacu ke Bekasi, masih lebih tinggi Depok," tandasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
33 menit yang lalu
PGE Raih Fasilitas Pendanaan...
PGE Raih Fasilitas Pendanaan USD75 Juta Percepat Proyek Panas Bumi
55 menit yang lalu
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Komponen Pesawat dan LPG Petrokimia
1 jam yang lalu
BCA Gelar BYC Fest 2026...
BCA Gelar BYC Fest 2026 Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda
3 jam yang lalu
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
3 jam yang lalu
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
3 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved