Mayoritas usaha pencucian belum kantongi izin

Minggu, 04 November 2012 - 13:20 WIB
Mayoritas usaha pencucian belum kantongi izin
Mayoritas usaha pencucian belum kantongi izin
A A A
Sindonews.com - Hingga saat ini lebih dari 90 persen usaha pencucian motor/mobil, yang menggunakan air tanah tidak kantongi perizinan. Karena itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan pada awal tahun mendatang akan melakukan pendataan.

“BLH sebagai tenaga teknis memberikan izin dan memang kalau ada wajib pajak belum ada meteran volume air yang keluar. Nah, BLH punya alat ukurnya.” ujar Kabid Pendataan dan Pendaftaran Dispenda Asviansyah di Balikpapan, Minggu (4/11/2012).

Menurut Asvi, untuk usaha pencucian kendaraan banyak terkendala pada upaya pengelolaan lingungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). “Kendalanya itu, mereka rata-rata belum ada izin untuk atasi limbah. Mungkin sekitar 90 persen,” ungkapnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pendataan tim provinsi, terdapat 99 usaha pemanfaatan air tanah termasuk pencucian kendaraan bermotor. Karena itu, pihaknya akan membuat basis data obyek pajak air tanah. Dispenda sudah memiliki data berdasarkan data dari provinsi tahun 2010, yang diserahkan beberapa bulan lalu pada tahun ini.

“Data yang diserahkan provinsi itu kan belum update ya, jadi kita perbarui lagi pada awal tahun. Pajak air tanah, itu awalnya ditarik provinsi tapi sekarang diserahkan kepada kabupaten/kota,” terang Asviansyah.

Sasaran pendataan ini, yakni hotel, restoran, perkantoran swasta termasuk usaha pencucian kendaraan bermotor. Diharapkan dengan pendataan dan penarikan pajak oleh kota, pemanfaatan tanah juga lebih terkendali. “Selain itu, pendapatan dari obyek pajak air tanah lebih bagus lagi,” harapnya.

Saat ini, realisasi pendapatan pajak air tanah kata Asvi, baru mencapai Rp1,09 miliar dari potensi Rp2 miliar. “ Target kita Rp1,6 miliar atau baru 64 persen. Karena ini baru peralihan dari provinsi kita baru dapat Rp1,09 miliar,” ucapnya.

Untuk perusahaan besar seperti Angkasa Pura dan Pertamina sudah melakukan penyetoran pajak pemanfaatan air tanah. “ Kalau di pelabuhan belum,” tambahnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5430 seconds (0.1#10.140)