Mayoritas usaha pencucian belum kantongi izin

Minggu, 04 November 2012 - 13:20 WIB
Mayoritas usaha pencucian...
Mayoritas usaha pencucian belum kantongi izin
A A A
Sindonews.com - Hingga saat ini lebih dari 90 persen usaha pencucian motor/mobil, yang menggunakan air tanah tidak kantongi perizinan. Karena itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan pada awal tahun mendatang akan melakukan pendataan.

“BLH sebagai tenaga teknis memberikan izin dan memang kalau ada wajib pajak belum ada meteran volume air yang keluar. Nah, BLH punya alat ukurnya.” ujar Kabid Pendataan dan Pendaftaran Dispenda Asviansyah di Balikpapan, Minggu (4/11/2012).

Menurut Asvi, untuk usaha pencucian kendaraan banyak terkendala pada upaya pengelolaan lingungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). “Kendalanya itu, mereka rata-rata belum ada izin untuk atasi limbah. Mungkin sekitar 90 persen,” ungkapnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pendataan tim provinsi, terdapat 99 usaha pemanfaatan air tanah termasuk pencucian kendaraan bermotor. Karena itu, pihaknya akan membuat basis data obyek pajak air tanah. Dispenda sudah memiliki data berdasarkan data dari provinsi tahun 2010, yang diserahkan beberapa bulan lalu pada tahun ini.

“Data yang diserahkan provinsi itu kan belum update ya, jadi kita perbarui lagi pada awal tahun. Pajak air tanah, itu awalnya ditarik provinsi tapi sekarang diserahkan kepada kabupaten/kota,” terang Asviansyah.

Sasaran pendataan ini, yakni hotel, restoran, perkantoran swasta termasuk usaha pencucian kendaraan bermotor. Diharapkan dengan pendataan dan penarikan pajak oleh kota, pemanfaatan tanah juga lebih terkendali. “Selain itu, pendapatan dari obyek pajak air tanah lebih bagus lagi,” harapnya.

Saat ini, realisasi pendapatan pajak air tanah kata Asvi, baru mencapai Rp1,09 miliar dari potensi Rp2 miliar. “ Target kita Rp1,6 miliar atau baru 64 persen. Karena ini baru peralihan dari provinsi kita baru dapat Rp1,09 miliar,” ucapnya.

Untuk perusahaan besar seperti Angkasa Pura dan Pertamina sudah melakukan penyetoran pajak pemanfaatan air tanah. “ Kalau di pelabuhan belum,” tambahnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
2.078 Izin Usaha Pertambangan...
2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut, Pemerintah Tak Pandang Bulu Siapa Pemiliknya
Holywings Pondok Indah...
Holywings Pondok Indah Satu-satunya Gerai yang Tidak Disegel Pemprov DKI
2.087 IUP Dicabut, Bahlil:...
2.087 IUP Dicabut, Bahlil: Tak Ada Pengusaha Tertentu yang Kendalikan Pemerintah
Pertamina Bakal Cabut...
Pertamina Bakal Cabut Izin SPBU Buntut Pom Bensin Curangi Meteran
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak Vale Menjadi IUPK Perlu Kajian Tim Independen
Curhat Jokowi Saat Masih...
Curhat Jokowi Saat Masih Susah Jadi Pengusaha: Urus Izin Usaha Harus Bayar
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
26 menit yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
53 menit yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
2 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
2 jam yang lalu
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved