Dampak ekspor mineral minim
Selasa, 06 November 2012 - 14:44 WIB
Dampak ekspor mineral minim
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah memastikan dampak ekspor barang mineral terhadap pertumbuhan ekonomi sangat kecil. Sehingga, meski Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, tidak terlalu memberi pengaruh.
"Jadi kalau dilihat dari itu tidak melihat ada shock yang besar terhadap PDB (produk domestik bruto)," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Dia mencatat, ekspor mineral mentah berkontribusi sebesar 20,4 persen terhadap total ekspor nonmigas. Sementara ekspor nonmigas berkontribusi sebesar 60 persen terhadap nilai ekspor total. Sedangkan, nilai ekspor berkontribusi 20-25 persen terhadap PDB. "Jadi kecil kan," tegasnya.
Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait soal itu masih akan tetap ada meski aturan ini lanjutan dari Permen ESDM.
"Jadi kami akan pelajari dengan seksama, tentu kita akan taat hukum ya, Permendag yang dibuat itu kan mengacu ketentuan Permen ESDM karena Permen ESDM yang mengacu ke UU. Itu yang sedang dipelajari seperti apa," pungkasnya.
"Jadi kalau dilihat dari itu tidak melihat ada shock yang besar terhadap PDB (produk domestik bruto)," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Dia mencatat, ekspor mineral mentah berkontribusi sebesar 20,4 persen terhadap total ekspor nonmigas. Sementara ekspor nonmigas berkontribusi sebesar 60 persen terhadap nilai ekspor total. Sedangkan, nilai ekspor berkontribusi 20-25 persen terhadap PDB. "Jadi kecil kan," tegasnya.
Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait soal itu masih akan tetap ada meski aturan ini lanjutan dari Permen ESDM.
"Jadi kami akan pelajari dengan seksama, tentu kita akan taat hukum ya, Permendag yang dibuat itu kan mengacu ketentuan Permen ESDM karena Permen ESDM yang mengacu ke UU. Itu yang sedang dipelajari seperti apa," pungkasnya.
(rna)
Lihat Juga :