Laporan ke BK DPR tak bisa penjarakan pemeras BUMN
Selasa, 06 November 2012 - 17:37 WIB
Laporan ke BK DPR tak bisa penjarakan pemeras BUMN
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Taufik Basari menilai, laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Badan Kehormatan (BK) DPR terkait oknum-oknum DPR pemeras BUMN tidak cukup untuk memberantas praktek pemerasan BUMN hingga ke akarnya.
Pasalnya, laporan ke BK DPR hanya akan berbuntut pelanggaran kode etik bila benar terbukti. "Karena penyampaiannya ke BK DPR, output-nya adalah proses di BK DPR yang mengarah ke kode etik, bukan pidana," jelas Taufik Basari kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Karena itu, Taufik menyarankan agar Dahlan Iskan melanjutkan laporannya kepada aparat penegak hukum. Dengan begitu, para pemeras BUMN bisa dihukum pidana bila bukti-buktinya cukup kuat.
"Kalau Pak Dahlan mau all out, jangan cuma ke BK, tapi dilanjutkan ke laporan pidana, harus ke penegak hukum" ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan telah menyerahkan dua nama anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan terhadap BUMN. Selain itu, Dahlan Iskan juga berjanji akan melaporkan 8 nama lagi melalui keterangan tertulis kepada BK DPR pada Rabu 7 November 2012 besok.
Pasalnya, laporan ke BK DPR hanya akan berbuntut pelanggaran kode etik bila benar terbukti. "Karena penyampaiannya ke BK DPR, output-nya adalah proses di BK DPR yang mengarah ke kode etik, bukan pidana," jelas Taufik Basari kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Karena itu, Taufik menyarankan agar Dahlan Iskan melanjutkan laporannya kepada aparat penegak hukum. Dengan begitu, para pemeras BUMN bisa dihukum pidana bila bukti-buktinya cukup kuat.
"Kalau Pak Dahlan mau all out, jangan cuma ke BK, tapi dilanjutkan ke laporan pidana, harus ke penegak hukum" ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan telah menyerahkan dua nama anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan terhadap BUMN. Selain itu, Dahlan Iskan juga berjanji akan melaporkan 8 nama lagi melalui keterangan tertulis kepada BK DPR pada Rabu 7 November 2012 besok.
(gpr)
Lihat Juga :