Buruh aksi mogok, pengusaha akan aksi lock out
Rabu, 07 November 2012 - 16:25 WIB
Buruh aksi mogok, pengusaha akan aksi lock out
A
A
A
Sindonews.com - Aksi mogok kerja disertai sweeping pabrik yang marak akhir-akhir ini dan ketimpangan peraturan mengenai ketenagakerjaan membuat resah dunia usaha di Indonesia.
Menghadapi kondisi ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana akan melakukan lock out (mogok produksi) bila pemerintah tidak segera memberikan perlindungan dan jaminan hukum.
"Kami meminta kepastian hukum dari pemerintah, kalau tidak kami akan lock out seperti yang telah kami sampaikan pada Pak Presiden," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Sofjan menambahkan, aksi lock out merupakan upaya terakhir yang terpaksa ditempuh bila tidak ada titik terang. Pasalnya, pemerintah telah menciptakan kondisi chaos dengan membuat peraturan yang bertentangan dengan peraturan lainnya mengenai ketenagakerjaan.
"Kalau anda baca UU nomor 13, yang tidak boleh outsourcing itu cuma core bisnisnya, bukan dibatasi cuma lima seperti diumumkan Menakertrans," tandasnya.
Apalagi, sambungnya, peraturan itu dibuat tanpa melalui mekanisme tripartit. "Permen dibuat tanpa tripartit, untuk apa tripartit itu?" ujar Sofjan.
Menurut dia, bila pemerintah melanggar hukum yang dibuatnya sendiri, buruh juga melanggar hukum dengan melakukan aksi mogok yang anarkis, maka pengusaha pun juga akan melakukan hal yang sama.
"Kalau buruh bisa melanggar hukum, pemerintah juga melanggar hukumnya sendiri, ya sudah kita lock out sajalah," pungkas Sofjan.
Menghadapi kondisi ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana akan melakukan lock out (mogok produksi) bila pemerintah tidak segera memberikan perlindungan dan jaminan hukum.
"Kami meminta kepastian hukum dari pemerintah, kalau tidak kami akan lock out seperti yang telah kami sampaikan pada Pak Presiden," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Sofjan menambahkan, aksi lock out merupakan upaya terakhir yang terpaksa ditempuh bila tidak ada titik terang. Pasalnya, pemerintah telah menciptakan kondisi chaos dengan membuat peraturan yang bertentangan dengan peraturan lainnya mengenai ketenagakerjaan.
"Kalau anda baca UU nomor 13, yang tidak boleh outsourcing itu cuma core bisnisnya, bukan dibatasi cuma lima seperti diumumkan Menakertrans," tandasnya.
Apalagi, sambungnya, peraturan itu dibuat tanpa melalui mekanisme tripartit. "Permen dibuat tanpa tripartit, untuk apa tripartit itu?" ujar Sofjan.
Menurut dia, bila pemerintah melanggar hukum yang dibuatnya sendiri, buruh juga melanggar hukum dengan melakukan aksi mogok yang anarkis, maka pengusaha pun juga akan melakukan hal yang sama.
"Kalau buruh bisa melanggar hukum, pemerintah juga melanggar hukumnya sendiri, ya sudah kita lock out sajalah," pungkas Sofjan.
(gpr)
Lihat Juga :