KSPSI minta perizinan outsourcing distop akhir 2012
Kamis, 08 November 2012 - 09:48 WIB
KSPSI minta perizinan outsourcing distop akhir 2012
A
A
A
Sindonews.com - Penyalahgunaan izin outsourcing yang bersumber dari ketidakjelasan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjadi salah satu isu utama yang diangkat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) saat ini. KSPSI meminta pemerintah untuk menghentikan pemberian izin outsourcing mulai akhir tahun 2012 ini.
"Kita harapkan bahwa 2012 akhir ini sudah harus stop semua. Pertama perizinannya," ujar Ketua Umum KSPSI Yoris Raweyai kepada wartawan di Permata Kuningan, Rabu (7/11/2012).
Yoris memaparkan, pemerintah belum memiliki peraturan yang jelas mengenai mekanisme pengawasan terhadap praktek outsourcing. Untuk menata kembali banyaknya penyimpangan dalam praktek-praktek outsourcing, menurut dia, sementara waktu diperlukan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur pengawasan terhadap outsourcing hingga revisi undang undang ketenagakerjaan disepakati bersama oleh pemerintah-pengusaha-buruh (tripartit).
"Yang kita harapkan sekarang pemerintah bisa mengeluarkan Permen. Pemberian izin tentang outsourcing itu yang perlu diawasi dan ditata kembali oleh Disnaker (Dinas Tenaga Kerja)," jelasnya.
Permasalahan outsourcing yang telah mengemuka selama bertahun-tahun ini, lanjut Yoris, berakar dari Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. "Sumber persoalan ada disitu. Jadi Undang Undang itu memberi multitafsir," tukas dia.
Karena itu, pihaknya memperjuangkan agar akhir 2012 ini perizinan terhadap outsourcing dihentikan dahulu sambil merevisi UU No 13/2003. "Kami upayakan untuk 2013 ini harus ada revisi, makanya kita bilang stop," tutupnya.
"Kita harapkan bahwa 2012 akhir ini sudah harus stop semua. Pertama perizinannya," ujar Ketua Umum KSPSI Yoris Raweyai kepada wartawan di Permata Kuningan, Rabu (7/11/2012).
Yoris memaparkan, pemerintah belum memiliki peraturan yang jelas mengenai mekanisme pengawasan terhadap praktek outsourcing. Untuk menata kembali banyaknya penyimpangan dalam praktek-praktek outsourcing, menurut dia, sementara waktu diperlukan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur pengawasan terhadap outsourcing hingga revisi undang undang ketenagakerjaan disepakati bersama oleh pemerintah-pengusaha-buruh (tripartit).
"Yang kita harapkan sekarang pemerintah bisa mengeluarkan Permen. Pemberian izin tentang outsourcing itu yang perlu diawasi dan ditata kembali oleh Disnaker (Dinas Tenaga Kerja)," jelasnya.
Permasalahan outsourcing yang telah mengemuka selama bertahun-tahun ini, lanjut Yoris, berakar dari Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. "Sumber persoalan ada disitu. Jadi Undang Undang itu memberi multitafsir," tukas dia.
Karena itu, pihaknya memperjuangkan agar akhir 2012 ini perizinan terhadap outsourcing dihentikan dahulu sambil merevisi UU No 13/2003. "Kami upayakan untuk 2013 ini harus ada revisi, makanya kita bilang stop," tutupnya.
(gpr)
Lihat Juga :