ABADI: Pembatasan outsourcing hambat pertumbuhan wirausaha
Jum'at, 09 November 2012 - 16:21 WIB
ABADI: Pembatasan outsourcing hambat pertumbuhan wirausaha
A
A
A
Sindonews.com - Para pengusaha outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menilai pembatasan bidang outsourcing menjadi hanya lima bidang seperti tercantum dalam draft Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) akan menghambat tumbuhnya wirausaha baru.
Pasalnya, bidang pekerjaan bisnis outsourcing yang dikenal selama ini sangat luas. Namun dalam daraft Permenakertrans hanya memperbolehkan lima bidang, yakni cleaning service, security, catering, pertambangan, dan transportasi.
"Draft Permen akan mencegah tumbuhnya usaha baru, juga memberangus potensi wirausaha muda terhadap bisnis-bisnis baru yang cukup banyak," terang Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo di Menara Kuningan, Jumat (9/11/2012).
Selain itu, penutupan perusahaan-perusahaan outsourcing yang tidak termasuk dalam lima bidang tersebut akan menambah jumlah pengangguran. "Penerapan dikhawatirkn justru menciptakan lebih banyak pengangguran," sambungnya.
Karenanya, ABADI dengan tegas akan menolak draft Permenakertrans tersebut, karena selain dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru, juga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan KUHPerdata.
Bila Permenakertrans benar-benar disahkan, pihaknya mengancam akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau Permen tetap membatasi lima, kita akan lakukan gugatan hukum terhadap Permenaker tersebut," tandas Wisnu.
Pasalnya, bidang pekerjaan bisnis outsourcing yang dikenal selama ini sangat luas. Namun dalam daraft Permenakertrans hanya memperbolehkan lima bidang, yakni cleaning service, security, catering, pertambangan, dan transportasi.
"Draft Permen akan mencegah tumbuhnya usaha baru, juga memberangus potensi wirausaha muda terhadap bisnis-bisnis baru yang cukup banyak," terang Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo di Menara Kuningan, Jumat (9/11/2012).
Selain itu, penutupan perusahaan-perusahaan outsourcing yang tidak termasuk dalam lima bidang tersebut akan menambah jumlah pengangguran. "Penerapan dikhawatirkn justru menciptakan lebih banyak pengangguran," sambungnya.
Karenanya, ABADI dengan tegas akan menolak draft Permenakertrans tersebut, karena selain dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru, juga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan KUHPerdata.
Bila Permenakertrans benar-benar disahkan, pihaknya mengancam akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau Permen tetap membatasi lima, kita akan lakukan gugatan hukum terhadap Permenaker tersebut," tandas Wisnu.
(gpr)
Lihat Juga :