Permenakertrans salah menjawab masalah outsourcing
Jum'at, 09 November 2012 - 17:37 WIB
Permenakertrans salah menjawab masalah outsourcing
A
A
A
Sindonews.com - Draft Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) yang membatasi izin outsourcing hanya pada lima bidang pekerjaan (cleaning service, security, catering, pertambangan, transportasi) dinilai oleh Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) tidak tepat dalam menjawab permasalahan outsourcing.
"ABADI melihat masalahnya ada buruh yang diperlakukan secara tidak adil. Atau mungkin ada perusahaan-perusahaan yang menjalankan sistem gaji yang nggak baik. Tapi kok jawabannya outsourcing nggak boleh," ujar Kepala Divisi Humas ABADI Reza V Maspaitella kepada wartawan di Menara Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Menurut Reza, seharusnya pemerintah mendisiplinkan perusahaan outsourcing yang melanggar peraturan ketenagakerjaan, bukannya malah mempersempit bidang usaha outsourcing. Akar permasalahan outsourcing ialah banyak perusahaan yang tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan.
Pasalnya, banyak sekali bidang pekerjaan outsourcing yang sangat strategis dan tidak memberikan upah yang layak bagi para pekerjanya, tidak semua perusahaan outsourcing buruk. Pembatasan bidang outsourcing akan menambah jumlah pengangguran serta menutup ruang wirausaha baru.
"Jalan keluarnya adalah siapa perusahaan outsourcing melanggar, ya dikenai sanksi, langsung ke perusahaan yang bersangkutan. Kita juga nggak suka yang kayak begitu," tutupnya.
"ABADI melihat masalahnya ada buruh yang diperlakukan secara tidak adil. Atau mungkin ada perusahaan-perusahaan yang menjalankan sistem gaji yang nggak baik. Tapi kok jawabannya outsourcing nggak boleh," ujar Kepala Divisi Humas ABADI Reza V Maspaitella kepada wartawan di Menara Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Menurut Reza, seharusnya pemerintah mendisiplinkan perusahaan outsourcing yang melanggar peraturan ketenagakerjaan, bukannya malah mempersempit bidang usaha outsourcing. Akar permasalahan outsourcing ialah banyak perusahaan yang tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan.
Pasalnya, banyak sekali bidang pekerjaan outsourcing yang sangat strategis dan tidak memberikan upah yang layak bagi para pekerjanya, tidak semua perusahaan outsourcing buruk. Pembatasan bidang outsourcing akan menambah jumlah pengangguran serta menutup ruang wirausaha baru.
"Jalan keluarnya adalah siapa perusahaan outsourcing melanggar, ya dikenai sanksi, langsung ke perusahaan yang bersangkutan. Kita juga nggak suka yang kayak begitu," tutupnya.
(gpr)
Lihat Juga :