Pemerintah mulai temukan titik terang aturan BPJS

Jum'at, 09 November 2012 - 14:13 WIB
Pemerintah mulai temukan titik terang aturan BPJS
Pemerintah mulai temukan titik terang aturan BPJS
A A A
Sindonews.com - Beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah disiapkan pemerintah. Pemerintah telah mengatur besarnya iuran bagi masyarakat.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyebut, hari ini, pemerintah mengadakan rapat yang dilakukan di Kementerian Keuangan.

Rapat ini di dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menko Kesra. Pemerintah, lanjut dia, akan menyiapkan RUU BPJS yang berupa empat Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden.

"Iya kita sudah membahas lima RPP yang terdiri dari empat PP dan satu Perpres bersama Menteri Kesehatan, Menko Kesra dan Menteri Keuangan," ujar Muhaimin, usai rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/11/2012).

Selain itu, tambah Menteri Kesehatan Nafsiah Moi, dalam rapat sudah disepakati aturan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Sedangkan aturan jaminan kesehatannya masih akan dibahas lagi," tambahnya.

Nafsiah mengatakan, nantinya dalam ketentuan peraturan tersebut masyarakat dengan kategori PNS akan dipotong dua persen dari pendapatannya untuk BPJS. Sedangkan buruh, TNI dan Polri dipotong tiga persen dari pendapatannya. "Sedangkan untuk fakir miskin tidak dipungut sama sekali," tandas dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4851 seconds (0.1#10.140)