XLBR baru bisa diterapkan 2 tahun lagi
Senin, 12 November 2012 - 13:06 WIB
XLBR baru bisa diterapkan 2 tahun lagi
A
A
A
Sindonews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku, masih menghadapi tantangan yang sangat besar dalam menerapkan sistem Extensible Business Reporting Language (XBRL) pada laporan keuangan emiten. Dengan demikian, implementasi sistem baru tersebut baru bisa dilakukan dua atau tiga tahun mendatang.
Direktur Teknologi Informasi BEI, Adikin Basirun menjelaskan, kendala tersebut meliputi sosialisasi atau proses pembelajaran serta peralihan budaya kepada seluruh anggota bursa dalam hal penyajian laporan keuangan.
"Learning prosesnya (proses pembelajaran dan sosialisasi) dan change management (peralihan budaya pelaporan)-nya yang membutuhkan waktu lebih lama. Karena akan melibatkan seluruh pelaku dalam hal ini emiten, anggota bursa, bursanya sendiri sebagai penerima pelaporan atau otoritas di dalam peraturan-peraturan. Kan itu tantangan terbesar kita," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Kendati dari segi infrastruktur diakui pihaknya sudah cukup mumpuni, namun dari segi budaya pelaporan dan Undang-Undang (UU), implementasi XBRL agaknya masih terkendala.
Lebih rinci dirinya menjelaskan, dalam hal budaya pelaporan, saat ini emiten masih harus melakukan penyajian laporan keuangan dalam bentuk laporan tertulis (hard copy). Sementara, lanjut Adikin, dengan XBLR yang baru emiten diharuskan menyediakan laporan dalam bentuk elektronik dengan struktur yang ditetapkan.
Sebagai konsekuensinya, harus ada penyempurnaan UU, yang mengatur model pelaporan tersebut. "Kan pelaporan elektronik itu masih ada tantangan terbesar kita dalam pelaporan itu beberapa hal. Misalnya, harus dalam hard copy, harus ditanda tangani dengan tanda tangan basah (tanda tangan manual). Itu tentu menjadi tantangan kita bersama dari sisi aturannya perlu untuk disempurnakan," sambung dia.
Peraturan yang dimaksud itu sendiri, lanjut Adikin, bukan hanya peraturan bursa tetapi butuh peraturan yang lebih tinggi lagi, yang membutuhkan regulatory driven (pengaturan regulasi) yang lebih tinggi karena akan banyak peraturan yang harus diubah.
"Seperti saya bilang, harus ada peraturan yang mewajibkan laporan dalam bentuk hard copy, harus ditandatangan basah, kalu pun itu harus ada, berartikan itu harus dikirimkan berdampingan dalam format XBRL dan dalam format hard copy, misalnya. Karena mungkin bukan hanya dalam UU Pasar Modal saja, tapi dalam UU lain, seperti UU PP dan UU yang lain juga masih harus dilihat kembali. Kemudian dari pelaku-pelaku, dari kantor akuntan publik selaku lembaga dan profesi penunjangnya juga harus siap, jadi semua juga harus siap," papar dia.
Dengan demikan, kata Adikin, implementasi sistem tersebut baru bisa dilakukan sekitar 2-3 tahun mendatang, kendati dari segi anggaran sudah dipersiapkan.
"Sudah, sudah di 2013 (alokasi anggaran diputuskan). Cuma mungkin implementasinya bukan di 2013. Karena itu tadi yang saya katakan, kalau hanya melakukan kajian dan menyiapkan infrastruktur awalnya, itu jauh lebih mudah. Tetapi tantangan yang yang tersulit adalah learning proses dan change management, itu yang lebih menantang sebenernya," tutur Adikin.
Direktur Teknologi Informasi BEI, Adikin Basirun menjelaskan, kendala tersebut meliputi sosialisasi atau proses pembelajaran serta peralihan budaya kepada seluruh anggota bursa dalam hal penyajian laporan keuangan.
"Learning prosesnya (proses pembelajaran dan sosialisasi) dan change management (peralihan budaya pelaporan)-nya yang membutuhkan waktu lebih lama. Karena akan melibatkan seluruh pelaku dalam hal ini emiten, anggota bursa, bursanya sendiri sebagai penerima pelaporan atau otoritas di dalam peraturan-peraturan. Kan itu tantangan terbesar kita," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Kendati dari segi infrastruktur diakui pihaknya sudah cukup mumpuni, namun dari segi budaya pelaporan dan Undang-Undang (UU), implementasi XBRL agaknya masih terkendala.
Lebih rinci dirinya menjelaskan, dalam hal budaya pelaporan, saat ini emiten masih harus melakukan penyajian laporan keuangan dalam bentuk laporan tertulis (hard copy). Sementara, lanjut Adikin, dengan XBLR yang baru emiten diharuskan menyediakan laporan dalam bentuk elektronik dengan struktur yang ditetapkan.
Sebagai konsekuensinya, harus ada penyempurnaan UU, yang mengatur model pelaporan tersebut. "Kan pelaporan elektronik itu masih ada tantangan terbesar kita dalam pelaporan itu beberapa hal. Misalnya, harus dalam hard copy, harus ditanda tangani dengan tanda tangan basah (tanda tangan manual). Itu tentu menjadi tantangan kita bersama dari sisi aturannya perlu untuk disempurnakan," sambung dia.
Peraturan yang dimaksud itu sendiri, lanjut Adikin, bukan hanya peraturan bursa tetapi butuh peraturan yang lebih tinggi lagi, yang membutuhkan regulatory driven (pengaturan regulasi) yang lebih tinggi karena akan banyak peraturan yang harus diubah.
"Seperti saya bilang, harus ada peraturan yang mewajibkan laporan dalam bentuk hard copy, harus ditandatangan basah, kalu pun itu harus ada, berartikan itu harus dikirimkan berdampingan dalam format XBRL dan dalam format hard copy, misalnya. Karena mungkin bukan hanya dalam UU Pasar Modal saja, tapi dalam UU lain, seperti UU PP dan UU yang lain juga masih harus dilihat kembali. Kemudian dari pelaku-pelaku, dari kantor akuntan publik selaku lembaga dan profesi penunjangnya juga harus siap, jadi semua juga harus siap," papar dia.
Dengan demikan, kata Adikin, implementasi sistem tersebut baru bisa dilakukan sekitar 2-3 tahun mendatang, kendati dari segi anggaran sudah dipersiapkan.
"Sudah, sudah di 2013 (alokasi anggaran diputuskan). Cuma mungkin implementasinya bukan di 2013. Karena itu tadi yang saya katakan, kalau hanya melakukan kajian dan menyiapkan infrastruktur awalnya, itu jauh lebih mudah. Tetapi tantangan yang yang tersulit adalah learning proses dan change management, itu yang lebih menantang sebenernya," tutur Adikin.
(rna)
Lihat Juga :