Muhaimin ngotot batasi outsourcing
Senin, 12 November 2012 - 15:32 WIB
Muhaimin ngotot batasi outsourcing
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bersikeras akan tetap mensahkan draft Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) yang membatasi izin outsourcing hanya pada lima bidang.
Seperti diketahui, kelima bidang tersebut ialah cleaning service, security, pertambangan, transportasi, dan catering.
"Sudah finalisasi akhir, segera keluar satu-dua hari ini. lima saja," singkat Muhaimin Iskandar pada wartawan sebelum mengikuti Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Muhaimin menolak usulan agar outsourcing tidak dibatasi hanya menjadi lima bidang. "Ini hasil diskusi panjang ini," tandasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyatakan penolakannya terhadap draft Permenakertrans karena dianggap bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Menaker menyatakan bahwa pekerjaan outsourcing hanya meliputi lima jenis kegiatan, padahal secara jelas dinyatakan dalam penjelasan pasal 66 UU no. 13/2003 bahwa lima kegiatan yang dimaksud tersebut adalah 'antara lain', sehingga masih ada kegiatan penunjang yang lain," jelas Wakil Sekretaris Umum Apindo Sanny Iskandar minggu lalu.
Pada kesempatan terpisah, para pengusaha outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) juga membuat pernyataan sikap yang serupa dengan Apindo. ABADI menilai Permenakertrans tidak relevan dengan permasalahan di lapangan.
"Pandangan ABADI terhadap Permenakertrans tentang syarat-syarat alih daya, kita menolak, karena draft tersebut tidak mengurai masalah di lapangan," tegas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo.
Bahkan, ABADI berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila Permenakertrans tersebut disahkan. "Kalau Permen tetap membatasi lima, kita akan lakukan gugatan hukum terhadap Permenaker tersebut," tandas Wisnu.
Seperti diketahui, kelima bidang tersebut ialah cleaning service, security, pertambangan, transportasi, dan catering.
"Sudah finalisasi akhir, segera keluar satu-dua hari ini. lima saja," singkat Muhaimin Iskandar pada wartawan sebelum mengikuti Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Muhaimin menolak usulan agar outsourcing tidak dibatasi hanya menjadi lima bidang. "Ini hasil diskusi panjang ini," tandasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyatakan penolakannya terhadap draft Permenakertrans karena dianggap bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Menaker menyatakan bahwa pekerjaan outsourcing hanya meliputi lima jenis kegiatan, padahal secara jelas dinyatakan dalam penjelasan pasal 66 UU no. 13/2003 bahwa lima kegiatan yang dimaksud tersebut adalah 'antara lain', sehingga masih ada kegiatan penunjang yang lain," jelas Wakil Sekretaris Umum Apindo Sanny Iskandar minggu lalu.
Pada kesempatan terpisah, para pengusaha outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) juga membuat pernyataan sikap yang serupa dengan Apindo. ABADI menilai Permenakertrans tidak relevan dengan permasalahan di lapangan.
"Pandangan ABADI terhadap Permenakertrans tentang syarat-syarat alih daya, kita menolak, karena draft tersebut tidak mengurai masalah di lapangan," tegas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo.
Bahkan, ABADI berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila Permenakertrans tersebut disahkan. "Kalau Permen tetap membatasi lima, kita akan lakukan gugatan hukum terhadap Permenaker tersebut," tandas Wisnu.
(gpr)
Lihat Juga :