Muhaimin ngotot batasi outsourcing

Senin, 12 November 2012 - 15:32 WIB
Muhaimin ngotot batasi...
Muhaimin ngotot batasi outsourcing
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bersikeras akan tetap mensahkan draft Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) yang membatasi izin outsourcing hanya pada lima bidang.

Seperti diketahui, kelima bidang tersebut ialah cleaning service, security, pertambangan, transportasi, dan catering.

"Sudah finalisasi akhir, segera keluar satu-dua hari ini. lima saja," singkat Muhaimin Iskandar pada wartawan sebelum mengikuti Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (12/11/2012).

Muhaimin menolak usulan agar outsourcing tidak dibatasi hanya menjadi lima bidang. "Ini hasil diskusi panjang ini," tandasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyatakan penolakannya terhadap draft Permenakertrans karena dianggap bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Menaker menyatakan bahwa pekerjaan outsourcing hanya meliputi lima jenis kegiatan, padahal secara jelas dinyatakan dalam penjelasan pasal 66 UU no. 13/2003 bahwa lima kegiatan yang dimaksud tersebut adalah 'antara lain', sehingga masih ada kegiatan penunjang yang lain," jelas Wakil Sekretaris Umum Apindo Sanny Iskandar minggu lalu.

Pada kesempatan terpisah, para pengusaha outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) juga membuat pernyataan sikap yang serupa dengan Apindo. ABADI menilai Permenakertrans tidak relevan dengan permasalahan di lapangan.

"Pandangan ABADI terhadap Permenakertrans tentang syarat-syarat alih daya, kita menolak, karena draft tersebut tidak mengurai masalah di lapangan," tegas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo.

Bahkan, ABADI berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila Permenakertrans tersebut disahkan. "Kalau Permen tetap membatasi lima, kita akan lakukan gugatan hukum terhadap Permenaker tersebut," tandas Wisnu.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
14 menit yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
25 menit yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
52 menit yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
1 jam yang lalu
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
1 jam yang lalu
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
2 jam yang lalu
Infografis
Batasi Konsumsinya,...
Batasi Konsumsinya, Berikut 5 Suplemen yang Bisa Merusak Ginjal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved