2013, upah minimum buruh bisa di atas Rp2 juta
Senin, 12 November 2012 - 15:52 WIB
2013, upah minimum buruh bisa di atas Rp2 juta
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan, upah minimum buruh pada tahun 2013 mendatang bisa ditetapkan hingga di atas Rp2 juta.
"Kalau sektor industri sendiri secara pukul atas, bisa di atas mencapai rata-rata Rp2 juta. Itu pembicaraan kami dengannya," kata MS Hidayat ketika tiba di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Namun, MS Hidayat mengakui bahwa industri kecil dan menengah kemungkinan besar tidak akan mampu membayar para pekerjanya hingga Rp2 juta. Karena itu, mereka akan diberi pengecualian. "Pengecualikan industri UKM," tukas dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yoris Raweyai menilai, idealnya upah buruh di Indonesia sebesar USD3.500 per tahun atau sekitar Rp2,6 juta setiap bulannya.
"Kita nyatakan bahwa income USD3.500 per kapita, kita konversikan dengan 9.000 perak, kita bagi 12," tutur Yoris minggu lalu.
Namun, Yoris menggarisbawahi, kenaikan upah buruh tidak bisa ditetapkan secara tiba-tiba tanpa melalui mekanisme yang berlaku serta persiapan yang matang.
Pihaknya ingin kenaikan upah buruh hingga mencapai jumlah ideal disepakati bersama dalam perundingan tripartit antara pemerintah-pengusaha-buruh, bukan lewat pemaksaan dengan aksi-aksi sweeping pabrik.
"Itu keinginan kita. Tetapi dalam penetapan itu jangan dipaksakan. Kalau pemerintah memaksakan ini naik, nanti melebihi gaji PNS terendah, nanti jadi problem lagi," kata Yoris.
"Kalau sektor industri sendiri secara pukul atas, bisa di atas mencapai rata-rata Rp2 juta. Itu pembicaraan kami dengannya," kata MS Hidayat ketika tiba di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Namun, MS Hidayat mengakui bahwa industri kecil dan menengah kemungkinan besar tidak akan mampu membayar para pekerjanya hingga Rp2 juta. Karena itu, mereka akan diberi pengecualian. "Pengecualikan industri UKM," tukas dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yoris Raweyai menilai, idealnya upah buruh di Indonesia sebesar USD3.500 per tahun atau sekitar Rp2,6 juta setiap bulannya.
"Kita nyatakan bahwa income USD3.500 per kapita, kita konversikan dengan 9.000 perak, kita bagi 12," tutur Yoris minggu lalu.
Namun, Yoris menggarisbawahi, kenaikan upah buruh tidak bisa ditetapkan secara tiba-tiba tanpa melalui mekanisme yang berlaku serta persiapan yang matang.
Pihaknya ingin kenaikan upah buruh hingga mencapai jumlah ideal disepakati bersama dalam perundingan tripartit antara pemerintah-pengusaha-buruh, bukan lewat pemaksaan dengan aksi-aksi sweeping pabrik.
"Itu keinginan kita. Tetapi dalam penetapan itu jangan dipaksakan. Kalau pemerintah memaksakan ini naik, nanti melebihi gaji PNS terendah, nanti jadi problem lagi," kata Yoris.
(gpr)
Lihat Juga :