Pertamina tunggu keputusan Pemerintah
Selasa, 13 November 2012 - 14:43 WIB
Pertamina tunggu keputusan Pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - PT Pertamina (Persero) belum dapat memastikan tugas apa yang akan diberikan setelah adanya keputusan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Maka dari itu, dalam hal ini perseroan masih menunggu keputusan pemerintah.
"Kita tunggu keputusan pemerintah saja karena mereka yang pastinya berwenang," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir kepada Sindonews, Selasa (13/11/2012).
Beberapa kemungkinan sempat terkuak, seperti misalnya peralihan fungsi dari BP migas ke Pertamina atau dengan mengantarkan BP Migas menjadi sebuah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Ali belum mau menjelaskan banyak hal, dan menurutnya lebih baik menunggu keputusan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
"Pertamina kan sudah perusahaan, jadi kita memang sebaiknya menunggu saja keputusan," pungkasnya.
Berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.
Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
"Kita tunggu keputusan pemerintah saja karena mereka yang pastinya berwenang," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir kepada Sindonews, Selasa (13/11/2012).
Beberapa kemungkinan sempat terkuak, seperti misalnya peralihan fungsi dari BP migas ke Pertamina atau dengan mengantarkan BP Migas menjadi sebuah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Ali belum mau menjelaskan banyak hal, dan menurutnya lebih baik menunggu keputusan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
"Pertamina kan sudah perusahaan, jadi kita memang sebaiknya menunggu saja keputusan," pungkasnya.
Berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.
Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
(rna)
Lihat Juga :