Priyono : Semua kontrak BP Migas jadi ilegal
Selasa, 13 November 2012 - 16:06 WIB
Priyono : Semua kontrak BP Migas jadi ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono mengatakan, BP Migas akan berhenti beroperasi akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, semua kontrak yang dibuat BP Migas akan menjadi ilegal.
"Ya mestinya tidak bisa beroperasi karena kontrak itu kan harusnya ilegal, nggak bisa melaksanakan pekerjaan," ujar Raden Priyono kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Ia memperkirakan, pemerintah akan membuat Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) sebagai payung hukum BP Migas sehingga kegiatan operasinal BP Migas bisa tetap berjalan. "Kemungkinan ada Perpu," tukas dia.
Seperti diketahui, hari ini MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
"Ya mestinya tidak bisa beroperasi karena kontrak itu kan harusnya ilegal, nggak bisa melaksanakan pekerjaan," ujar Raden Priyono kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Ia memperkirakan, pemerintah akan membuat Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) sebagai payung hukum BP Migas sehingga kegiatan operasinal BP Migas bisa tetap berjalan. "Kemungkinan ada Perpu," tukas dia.
Seperti diketahui, hari ini MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
(gpr)
Lihat Juga :