Pembubaran BP Migas keputusan yang tepat

Selasa, 13 November 2012 - 16:24 WIB
Pembubaran BP Migas...
Pembubaran BP Migas keputusan yang tepat
A A A
Sindonews.com - Pengamat Energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dinilainya sebagai keputusan sangat tepat, tidak hanya secara filosofis namun juga secara konseptual.

Menurut dia, UU Migas sendiri menyatakan kegiatan usaha hulu migas sehingga kewenangan tersebut seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara BP Migas berstatus sebaggai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) merupakan lembaga pemerintah dan bukan merupakan badan usaha.

Dengan keputusan ini, lanjutnya, maka kuasa dipegang oleh Kementerian ESDM dan tidak berubah tetapi kewenangan pengendalian dan pengawasan kontrak kerjasama migas harus dijalankan oleh badan usaha dalam hal ini adalah PT Pertamina (persero).

“Disini, Ditjen Migas juga tidak tepat mengambil alih fungsi dan kewenangan BP Migas karena fungsi yang dijalankan adalah manjemen operasi dari suatu kegiatan usaha,” jelasnya kepada harian SINDO di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Komaidi meminta, pemerintah segera bergerak cepat merespon keputusan MK tersebut. Jika tidak maka akan terjadi ketidakpastian yang sangat membahayakan kondisi Migas.

“Untuk personil data administrasi dan lain-lain dapat digabungkan terlebih dahulu dengan Pertamina Hulu Energi. Nantinya dengan UU yang baru maka dilakukan redefinisi peran posisi dan juga restrukturisasi Pertamina.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.

Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
4 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
4 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
6 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved