Pembubaran BP Migas keputusan yang tepat

Selasa, 13 November 2012 - 16:24 WIB
Pembubaran BP Migas...
Pembubaran BP Migas keputusan yang tepat
A A A
Sindonews.com - Pengamat Energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dinilainya sebagai keputusan sangat tepat, tidak hanya secara filosofis namun juga secara konseptual.

Menurut dia, UU Migas sendiri menyatakan kegiatan usaha hulu migas sehingga kewenangan tersebut seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara BP Migas berstatus sebaggai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) merupakan lembaga pemerintah dan bukan merupakan badan usaha.

Dengan keputusan ini, lanjutnya, maka kuasa dipegang oleh Kementerian ESDM dan tidak berubah tetapi kewenangan pengendalian dan pengawasan kontrak kerjasama migas harus dijalankan oleh badan usaha dalam hal ini adalah PT Pertamina (persero).

“Disini, Ditjen Migas juga tidak tepat mengambil alih fungsi dan kewenangan BP Migas karena fungsi yang dijalankan adalah manjemen operasi dari suatu kegiatan usaha,” jelasnya kepada harian SINDO di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Komaidi meminta, pemerintah segera bergerak cepat merespon keputusan MK tersebut. Jika tidak maka akan terjadi ketidakpastian yang sangat membahayakan kondisi Migas.

“Untuk personil data administrasi dan lain-lain dapat digabungkan terlebih dahulu dengan Pertamina Hulu Energi. Nantinya dengan UU yang baru maka dilakukan redefinisi peran posisi dan juga restrukturisasi Pertamina.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.

Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
4 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
5 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
5 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
5 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
5 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
6 jam yang lalu
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved