Pembubaran BP Migas keputusan yang tepat

Selasa, 13 November 2012 - 16:24 WIB
Pembubaran BP Migas keputusan yang tepat
Pembubaran BP Migas keputusan yang tepat
A A A
Sindonews.com - Pengamat Energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dinilainya sebagai keputusan sangat tepat, tidak hanya secara filosofis namun juga secara konseptual.

Menurut dia, UU Migas sendiri menyatakan kegiatan usaha hulu migas sehingga kewenangan tersebut seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara BP Migas berstatus sebaggai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) merupakan lembaga pemerintah dan bukan merupakan badan usaha.

Dengan keputusan ini, lanjutnya, maka kuasa dipegang oleh Kementerian ESDM dan tidak berubah tetapi kewenangan pengendalian dan pengawasan kontrak kerjasama migas harus dijalankan oleh badan usaha dalam hal ini adalah PT Pertamina (persero).

“Disini, Ditjen Migas juga tidak tepat mengambil alih fungsi dan kewenangan BP Migas karena fungsi yang dijalankan adalah manjemen operasi dari suatu kegiatan usaha,” jelasnya kepada harian SINDO di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Komaidi meminta, pemerintah segera bergerak cepat merespon keputusan MK tersebut. Jika tidak maka akan terjadi ketidakpastian yang sangat membahayakan kondisi Migas.

“Untuk personil data administrasi dan lain-lain dapat digabungkan terlebih dahulu dengan Pertamina Hulu Energi. Nantinya dengan UU yang baru maka dilakukan redefinisi peran posisi dan juga restrukturisasi Pertamina.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.

Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6312 seconds (0.1#10.140)