Pembubaran BP Migas berawal dari judicial review

Selasa, 13 November 2012 - 16:28 WIB
Pembubaran BP Migas berawal dari judicial review
Pembubaran BP Migas berawal dari judicial review
A A A
Sindonews.com - Pengamat Energi dari Indonesian Resources Studies (IRESS) Candra Tirta Wijaya mengaku kaget dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Karena selama ini yang diajukan adalah soal judicial review UU Migas bukan pembubaran BP Migas.

“Namun keputusan MK harus dipatuhi,” kata anggota Komisi I DPR RI ini kepada harian SINDO di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Senada dengan Komaidi, terkait kevakuman BP Migas, dia meminta agar diambil alih oleh Pertamina.

Seperti diketahui, hari ini MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6101 seconds (0.1#10.140)