Dahlan terkejut MK berani bubarkan BP Migas
Selasa, 13 November 2012 - 18:04 WIB
Dahlan terkejut MK berani bubarkan BP Migas
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keberadaan Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tidak sesuai dengan konstitusi mengejutkan banyak pihak. Bahkan, Menteri BUMN Dahlan Iskan pun mengaku terkejut mendengar putusan ini.
"Saya terus terang agak terkejut juga. Terkejut mengenai keputusan berani MK," kata Dahlan Iskan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Dahlan memperkirakan, putusan MK ini akan membawa konsekuensi besar dan berdampak luas. "Ini implikasinya panjang sekali, tidak bisa dijawab, harus dikoordinasikan dulu," tukas dia.
Seperti diketahui, hari ini MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara (BHMN) sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
"Saya terus terang agak terkejut juga. Terkejut mengenai keputusan berani MK," kata Dahlan Iskan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Dahlan memperkirakan, putusan MK ini akan membawa konsekuensi besar dan berdampak luas. "Ini implikasinya panjang sekali, tidak bisa dijawab, harus dikoordinasikan dulu," tukas dia.
Seperti diketahui, hari ini MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara (BHMN) sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
(gpr)
Lihat Juga :