PLN minta gas langsung ke Kementerian ESDM

Rabu, 14 November 2012 - 12:45 WIB
PLN minta gas langsung...
PLN minta gas langsung ke Kementerian ESDM
A A A
Sindonews.com - PT PLN (persero) mengaku belum memperoleh keterangan resmi perihal tindak lanjut pasca dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.

"Terkait dengan BP Migas, jadi saya belum mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari tindak lanjut dibubarkannya BP Migas oleh MK," terang Direktur Utama PLN (persero) Nur Pamudji saat menghadiri Launching PLN Corporate University, di Pusdiklat PLN, Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Padahal, kata dia, sejauh pengetahuan yang diperolehnya, dengan dibubarkannya BP Migas tersebut maka fungsi dan wewenang BP Migas akan dialihkan ke Kementerian ESDM. Karenanya, untuk mendapatkan gas untuk bahan bakar pembangkit listrik, PLN kini bisa minta langsung ke Kementerian ESDM, tanpa melalui BP Migas.

Secara otomatis, kontrak-kontrak yang sebelumnya ditangani pihaknya bersama BP Migas akan dialihkan kepada kementrian pimpinan Jero Wacik tersebut.

"Yang saya baca dari media saja, bahwa fungsi dari BP Migas akan dialihkan kepada kementrian ESDM. Kalau selama ini PLN berhubungan dengan BP Migas, sekarang ini langsung dengan kementerian ESDM. Itu yang saya pahami sejauh ini," imbuh dia.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.

Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Kesepakatan Damai Batal!...
Kesepakatan Damai Batal! AS Gempur Balik Iran, Harga Minyak Ngamuk Lagi
25 menit yang lalu
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Lumpuhkan Jantung Kilang Minyak Rusia, Kelangkaan BBM Memburuk
1 jam yang lalu
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
10 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
11 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
11 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
11 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved