SE Gubernur picu polemik UMK 2013 di Jatim
Rabu, 14 November 2012 - 16:12 WIB
SE Gubernur picu polemik UMK 2013 di Jatim
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan upah minimum kabupaten/kota di provinsi Jawa Timur masih terus menuai polemik. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim menuding munculnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim nomer 560/5914/031/2012 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota beredar tidak sesuai dengan apa yang disepakati oleh tripartit, Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Buruh.
Anggota dewan pengupahan Jatim dari unsur Apindo Atmari mengatakan, polemik UMK di Jawa Timur karena dipicu SE tersebut. Menurutnya, ada item yang berubah ketika surat tersebut masih menjadi draft yang telah disepakati.
"Item yang disepakati tidak sesuai dengan surat edaran yang beredar. Ada pihak yang merubah redaksional itu untuk kepentingan politik sehingga menuai polemik ini," kata Atmari di kantor Apindo, Jalan Citandui, Surabaya, Rabu (14/11/2012).
Ia menjelaskan, pada SE tersebut ketika menjadi disepakati oleh tripartit berbunyi 'besaran angka usulan UMK mempertimbangkan pencapaian KHL tahun sebelumnya secara bertahap sampai terpenuhinya nilai KHL'. Namun SE tersebut keluar tanpa sidang pleno dewan pengupahan provinsi dan berubah menjadi 'Besaran angka usulan UMK tahun 2013 minimal sama dengan nilai KHL atau sesuai dengan kebijakan Bupati/walikota'.
"SE tersebut menabrak aturan perundang-undangan. Imbasnya, yang terjadi adalah UMK sesuai dengan standar serikat buruh yang merugikan para pengusaha," katanya seraya menyebut Apindo sudah mengeluarkan surat penolakkan SE tersebut ke Gubernur Jatim namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
Terlebih lagi, muncul tuntutan UMK untuk buruh Sidoarjo dan Surabaya mencapai Rp2,2 Juta. Jumlah sebesar itu karena dalam SE tersebut hanya mengatur batas minimal tidak ada batasan maksimal. Jika kondisi ini diteruskan maka akan terjadi iklim tidak sehat di Jawa Timur. Karena akan membuat banyak pengusaha yang gulung tikar. Tentunya akan berimbas PHK terhadap sejumlah karyawan-karyawannya.
"Apindo sendiri tidak mempermasalahkan besaran UMK di masing-masing kabupaten. Asalkan mekanisme yang digunakan untuk penentuan itu sesuai dengan aturan hukum bukan berdasarkan kepentingan politik. Saya melihat ada kepentingan politik dalam penentuan UMK ini sehingga ada kesan jor-joran antara satu daerah dengan daerah lainnya," kata pria yang juga Pengurus Bidang Advokasi DPP Apindo Jatim.
Anggota dewan pengupahan Jatim dari unsur Apindo Atmari mengatakan, polemik UMK di Jawa Timur karena dipicu SE tersebut. Menurutnya, ada item yang berubah ketika surat tersebut masih menjadi draft yang telah disepakati.
"Item yang disepakati tidak sesuai dengan surat edaran yang beredar. Ada pihak yang merubah redaksional itu untuk kepentingan politik sehingga menuai polemik ini," kata Atmari di kantor Apindo, Jalan Citandui, Surabaya, Rabu (14/11/2012).
Ia menjelaskan, pada SE tersebut ketika menjadi disepakati oleh tripartit berbunyi 'besaran angka usulan UMK mempertimbangkan pencapaian KHL tahun sebelumnya secara bertahap sampai terpenuhinya nilai KHL'. Namun SE tersebut keluar tanpa sidang pleno dewan pengupahan provinsi dan berubah menjadi 'Besaran angka usulan UMK tahun 2013 minimal sama dengan nilai KHL atau sesuai dengan kebijakan Bupati/walikota'.
"SE tersebut menabrak aturan perundang-undangan. Imbasnya, yang terjadi adalah UMK sesuai dengan standar serikat buruh yang merugikan para pengusaha," katanya seraya menyebut Apindo sudah mengeluarkan surat penolakkan SE tersebut ke Gubernur Jatim namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
Terlebih lagi, muncul tuntutan UMK untuk buruh Sidoarjo dan Surabaya mencapai Rp2,2 Juta. Jumlah sebesar itu karena dalam SE tersebut hanya mengatur batas minimal tidak ada batasan maksimal. Jika kondisi ini diteruskan maka akan terjadi iklim tidak sehat di Jawa Timur. Karena akan membuat banyak pengusaha yang gulung tikar. Tentunya akan berimbas PHK terhadap sejumlah karyawan-karyawannya.
"Apindo sendiri tidak mempermasalahkan besaran UMK di masing-masing kabupaten. Asalkan mekanisme yang digunakan untuk penentuan itu sesuai dengan aturan hukum bukan berdasarkan kepentingan politik. Saya melihat ada kepentingan politik dalam penentuan UMK ini sehingga ada kesan jor-joran antara satu daerah dengan daerah lainnya," kata pria yang juga Pengurus Bidang Advokasi DPP Apindo Jatim.
(gpr)
Lihat Juga :