SBY jamin kontrak migas masih legal

Rabu, 14 November 2012 - 21:22 WIB
SBY jamin kontrak migas masih legal
SBY jamin kontrak migas masih legal
A A A
Sindonews.com - Pasca pembubaran BP Migas oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Menteri ESDM Jero Wacik melakukan audit atas kinerja BP Migas.

”Dengan audit itu yang saya minta dijelaskan kepada rakyat, dengan transparan posisi BP Migas,” jelas SBY dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Menurutnya, ini adalah kesempatan yang baik untuk mempromosikan investasi migas kepada investor dan pelaku usaha minyak dan gas bumi, dalam negeri dan luar negei.

”Saya katakan semua perjanjian tetap berlaku (dan kontrak kerja sama). Semua pekerjaan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama BM Migas dan dunia usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelas dia.

Dengan pernyataannya tersebut, SBY berharap tidak ada kecemasan, kebingunan ataupun ketidakpastian terkait investasi di sektor migas ini.

Sebelumnya, SBY telah menerbitkan peraturan presiden (perpres) menyusul dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Perpres ini diterbitkan untuk mencegah kevakuman aturan.

"Bukan hanya itu, pemerintah segera mengambil langkah yang diperlukan. Sampai tengah malam, pemerintah telah dan terus bekerja. Jam 10 malam masih ada komunikasi dengan menko bidang perekonomian yang menjalankan tugasnya dengan menteri ESDM dan jajaran terkait," ujar SBY.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7306 seconds (0.1#10.140)