Karyawan eks BP Migas tidak akan di-PHK

Kamis, 15 November 2012 - 17:33 WIB
Karyawan eks BP Migas...
Karyawan eks BP Migas tidak akan di-PHK
A A A
Sindonews.com - Karyawan eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tidak akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan, seluruh karyawan eks BP Migas, terdiri atas 760 karyawan tetap dan 600 karyawan alih daya (outsourcing) tetap pada status yang sama, termasuk 35 direksi yang ada.

"Seluruh karyawan eks BP Migas tetap pada posisinya. Semua itu diatur oleh Peraturan Menteri yang telah diuji," kata Rubi di Jakarta, Kamis (14/11/2012).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2013 yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November, guna menjamin segala kelangsungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, BP Migas saat ini berada dibawah naungan Kementrian ESDM.

"Segala sesuatu sehubungan pelaksanaan tugas pokok organisasi (tupoksi) dialihkan ke Menteri ESDM. Perpres tersebut berisikan segala kontrak tetap berlaku sampai habis masa kontrak. Dan seluruh proses yg dilaksanakan masih berjalan dilanjutkan," ujarnya.

Mantan Kepala Divisi Humas Sekuriti Formalitas BP Migas Hadi prasetyo menambahkan, status karyawan eks BP Migas saat ini dialihkan ke unit kerja di bawah komando Kementerian ESDM. "Selama ini masih ada, tetap di eks BP Migas, yang outsoursing juga. Insya Allah tidak ada PHK," ujar Hadi.

Sementara itu, pertemuan antara Kementerian ESDM bersama dengan karyawan eks BP Migas yang sedianya dilaksanakan sore ini, sekitar pukul 16.00 WIB di City Plaza, Wisma Mulia, Jakarta, akhirnya dibatalkan tanpa alasan jelas.

Pertemuan yang rencananya akan menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2012 tentang pengalihan dan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kegiatan usaha hulu minyak dan gas, juga tidak dihadiri Menteri ESDM Jero Wacik. Pihak eks BP Migas menjelaskan, acara pertemuan Menteri ESDM dengan karyawan eks BP Migas tersebut ditunda menjadi Senin (19/11/2012).
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
60 Negara Resmi Kena...
60 Negara Resmi Kena Tarif Impor Baru Trump, Ini Dampaknya ke Dompet Warga AS
1 jam yang lalu
Cegah Likuidasi Paksa,...
Cegah Likuidasi Paksa, Tes Insolvensi Ganda Mendesak Diterapkan dalam UU Kepailitan
2 jam yang lalu
Catcrs Bangun Ekosistem...
Catcrs Bangun Ekosistem Layanan Aset Kripto yang Komprehensif, Ini yang Dilakukan
2 jam yang lalu
Purbaya Diterpa Kabar...
Purbaya Diterpa Kabar Rangkap Jabatan Menkeu dan Gubernur BI: Saya Mah Isu Abadi
2 jam yang lalu
Danantara Ikut Rapat...
Danantara Ikut Rapat KSSK, Purbaya: Hadir Sebagai Undangan, Tak Punya Hak Suara
3 jam yang lalu
Konsep Green Living...
Konsep Green Living Kian Diminati, Hunian Berlingkungan Hijau Jadi Incaran
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved