Karyawan eks BP Migas tidak akan di-PHK
Kamis, 15 November 2012 - 17:33 WIB
Karyawan eks BP Migas tidak akan di-PHK
A
A
A
Sindonews.com - Karyawan eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tidak akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan, seluruh karyawan eks BP Migas, terdiri atas 760 karyawan tetap dan 600 karyawan alih daya (outsourcing) tetap pada status yang sama, termasuk 35 direksi yang ada.
"Seluruh karyawan eks BP Migas tetap pada posisinya. Semua itu diatur oleh Peraturan Menteri yang telah diuji," kata Rubi di Jakarta, Kamis (14/11/2012).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2013 yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November, guna menjamin segala kelangsungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, BP Migas saat ini berada dibawah naungan Kementrian ESDM.
"Segala sesuatu sehubungan pelaksanaan tugas pokok organisasi (tupoksi) dialihkan ke Menteri ESDM. Perpres tersebut berisikan segala kontrak tetap berlaku sampai habis masa kontrak. Dan seluruh proses yg dilaksanakan masih berjalan dilanjutkan," ujarnya.
Mantan Kepala Divisi Humas Sekuriti Formalitas BP Migas Hadi prasetyo menambahkan, status karyawan eks BP Migas saat ini dialihkan ke unit kerja di bawah komando Kementerian ESDM. "Selama ini masih ada, tetap di eks BP Migas, yang outsoursing juga. Insya Allah tidak ada PHK," ujar Hadi.
Sementara itu, pertemuan antara Kementerian ESDM bersama dengan karyawan eks BP Migas yang sedianya dilaksanakan sore ini, sekitar pukul 16.00 WIB di City Plaza, Wisma Mulia, Jakarta, akhirnya dibatalkan tanpa alasan jelas.
Pertemuan yang rencananya akan menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2012 tentang pengalihan dan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kegiatan usaha hulu minyak dan gas, juga tidak dihadiri Menteri ESDM Jero Wacik. Pihak eks BP Migas menjelaskan, acara pertemuan Menteri ESDM dengan karyawan eks BP Migas tersebut ditunda menjadi Senin (19/11/2012).
Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan, seluruh karyawan eks BP Migas, terdiri atas 760 karyawan tetap dan 600 karyawan alih daya (outsourcing) tetap pada status yang sama, termasuk 35 direksi yang ada.
"Seluruh karyawan eks BP Migas tetap pada posisinya. Semua itu diatur oleh Peraturan Menteri yang telah diuji," kata Rubi di Jakarta, Kamis (14/11/2012).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2013 yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November, guna menjamin segala kelangsungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, BP Migas saat ini berada dibawah naungan Kementrian ESDM.
"Segala sesuatu sehubungan pelaksanaan tugas pokok organisasi (tupoksi) dialihkan ke Menteri ESDM. Perpres tersebut berisikan segala kontrak tetap berlaku sampai habis masa kontrak. Dan seluruh proses yg dilaksanakan masih berjalan dilanjutkan," ujarnya.
Mantan Kepala Divisi Humas Sekuriti Formalitas BP Migas Hadi prasetyo menambahkan, status karyawan eks BP Migas saat ini dialihkan ke unit kerja di bawah komando Kementerian ESDM. "Selama ini masih ada, tetap di eks BP Migas, yang outsoursing juga. Insya Allah tidak ada PHK," ujar Hadi.
Sementara itu, pertemuan antara Kementerian ESDM bersama dengan karyawan eks BP Migas yang sedianya dilaksanakan sore ini, sekitar pukul 16.00 WIB di City Plaza, Wisma Mulia, Jakarta, akhirnya dibatalkan tanpa alasan jelas.
Pertemuan yang rencananya akan menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2012 tentang pengalihan dan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kegiatan usaha hulu minyak dan gas, juga tidak dihadiri Menteri ESDM Jero Wacik. Pihak eks BP Migas menjelaskan, acara pertemuan Menteri ESDM dengan karyawan eks BP Migas tersebut ditunda menjadi Senin (19/11/2012).
(rna)
Lihat Juga :