Menteri ESDM terbitkan 2 Kepmen

Kamis, 15 November 2012 - 19:24 WIB
Menteri ESDM terbitkan...
Menteri ESDM terbitkan 2 Kepmen
A A A
Sindonews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan dua Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM mengenai alih fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Kedua Kepmen ESDM tersebut, yakni Kepmen No 3135 tahun 2012 tentang Pengalihan Tugas, Fungsi dan Organisasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Kepmen No 3136 tahun 2012 tentang Pengalihan Pekerja BP Migas.

Wakil Menteri ESDM Rubi Rubiandini mengatakan, Kepmen tersebut diterbitkan agar tugas yang sebelumnya dijalankan BP Migas bisa berjalan normal.

"Supaya eks BP Migas dapat beroperasional kembali. Keputusan Menteri tersebut tentang pengalihan tugas, fungsi dan organisasi tentang usaha hulu minyak dan gas," ujar dia di Jakarta, Kamis (15/11/2012).

Adapun, Kepmen ESDM No 3135 tahun 2012, berisi:
1. Pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dari BP Migas ke Satuan Kerja Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
2. Personalia BP Migas dialihkan ke Satuan Kerja tersebut
3. Hal terkait operasional, pendanaan dan aset BP Migas diterapkan pada Satuan Kerja Sementara itu
4. Sebutan jabatan yang ada di BP Migas diterapkan sama dalam Satuan Kerja Sementara
5. Satuan Kerja Sementara berada di bawah dan tanggungjawab Kementerian ESDM

Sementara Kepmen No 3136 tahun 2012, berisi:
1. Wakil Kepala dan Deputi yang ada di BP Migas dialihkan ke Satuan Kerja Sementara dengan jabatan yang sama
2. Seluruh pejabat dan pekerja di luar poin pertama dialihkan menjadi pekerja dengan jabatan yang sama di Satuan Tugas Sementara
3. Pejabat dan pekerja yang ada di poin pertama dan kedua diberikan gaji, tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pengalihan
4. Pejabat dan pekerja untuk tetap menjalankan tugas yang dibebankan seperti yang selama ini dijalankan

Kepmen ESDM ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (perpres) Nomor 95 tahun 2013 tentang pengalihan dan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kegiatan usaha hulu minyak dan gas. Perpres tersebut disosialisasikan Wamen dalam pertemuan antara Kementerian ESDM dan karyawan eks BP Migas di Gedung City Plaza, Wisma Mulia, sore tadi.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
27 menit yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
35 menit yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
56 menit yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
2 jam yang lalu
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved