Menteri ESDM terbitkan 2 Kepmen
Kamis, 15 November 2012 - 19:24 WIB
Menteri ESDM terbitkan 2 Kepmen
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan dua Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM mengenai alih fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Kedua Kepmen ESDM tersebut, yakni Kepmen No 3135 tahun 2012 tentang Pengalihan Tugas, Fungsi dan Organisasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Kepmen No 3136 tahun 2012 tentang Pengalihan Pekerja BP Migas.
Wakil Menteri ESDM Rubi Rubiandini mengatakan, Kepmen tersebut diterbitkan agar tugas yang sebelumnya dijalankan BP Migas bisa berjalan normal.
"Supaya eks BP Migas dapat beroperasional kembali. Keputusan Menteri tersebut tentang pengalihan tugas, fungsi dan organisasi tentang usaha hulu minyak dan gas," ujar dia di Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Adapun, Kepmen ESDM No 3135 tahun 2012, berisi:
1. Pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dari BP Migas ke Satuan Kerja Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
2. Personalia BP Migas dialihkan ke Satuan Kerja tersebut
3. Hal terkait operasional, pendanaan dan aset BP Migas diterapkan pada Satuan Kerja Sementara itu
4. Sebutan jabatan yang ada di BP Migas diterapkan sama dalam Satuan Kerja Sementara
5. Satuan Kerja Sementara berada di bawah dan tanggungjawab Kementerian ESDM
Sementara Kepmen No 3136 tahun 2012, berisi:
1. Wakil Kepala dan Deputi yang ada di BP Migas dialihkan ke Satuan Kerja Sementara dengan jabatan yang sama
2. Seluruh pejabat dan pekerja di luar poin pertama dialihkan menjadi pekerja dengan jabatan yang sama di Satuan Tugas Sementara
3. Pejabat dan pekerja yang ada di poin pertama dan kedua diberikan gaji, tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pengalihan
4. Pejabat dan pekerja untuk tetap menjalankan tugas yang dibebankan seperti yang selama ini dijalankan
Kepmen ESDM ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (perpres) Nomor 95 tahun 2013 tentang pengalihan dan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kegiatan usaha hulu minyak dan gas. Perpres tersebut disosialisasikan Wamen dalam pertemuan antara Kementerian ESDM dan karyawan eks BP Migas di Gedung City Plaza, Wisma Mulia, sore tadi.
Kedua Kepmen ESDM tersebut, yakni Kepmen No 3135 tahun 2012 tentang Pengalihan Tugas, Fungsi dan Organisasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Kepmen No 3136 tahun 2012 tentang Pengalihan Pekerja BP Migas.
Wakil Menteri ESDM Rubi Rubiandini mengatakan, Kepmen tersebut diterbitkan agar tugas yang sebelumnya dijalankan BP Migas bisa berjalan normal.
"Supaya eks BP Migas dapat beroperasional kembali. Keputusan Menteri tersebut tentang pengalihan tugas, fungsi dan organisasi tentang usaha hulu minyak dan gas," ujar dia di Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Adapun, Kepmen ESDM No 3135 tahun 2012, berisi:
1. Pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dari BP Migas ke Satuan Kerja Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
2. Personalia BP Migas dialihkan ke Satuan Kerja tersebut
3. Hal terkait operasional, pendanaan dan aset BP Migas diterapkan pada Satuan Kerja Sementara itu
4. Sebutan jabatan yang ada di BP Migas diterapkan sama dalam Satuan Kerja Sementara
5. Satuan Kerja Sementara berada di bawah dan tanggungjawab Kementerian ESDM
Sementara Kepmen No 3136 tahun 2012, berisi:
1. Wakil Kepala dan Deputi yang ada di BP Migas dialihkan ke Satuan Kerja Sementara dengan jabatan yang sama
2. Seluruh pejabat dan pekerja di luar poin pertama dialihkan menjadi pekerja dengan jabatan yang sama di Satuan Tugas Sementara
3. Pejabat dan pekerja yang ada di poin pertama dan kedua diberikan gaji, tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pengalihan
4. Pejabat dan pekerja untuk tetap menjalankan tugas yang dibebankan seperti yang selama ini dijalankan
Kepmen ESDM ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (perpres) Nomor 95 tahun 2013 tentang pengalihan dan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kegiatan usaha hulu minyak dan gas. Perpres tersebut disosialisasikan Wamen dalam pertemuan antara Kementerian ESDM dan karyawan eks BP Migas di Gedung City Plaza, Wisma Mulia, sore tadi.
(rna)
Lihat Juga :