BP Migas bubar, BPH Migas akan menyusul?

Jum'at, 16 November 2012 - 11:42 WIB
BP Migas bubar, BPH...
BP Migas bubar, BPH Migas akan menyusul?
A A A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mencengangkan banyak pihak. Peristiwa yang cukup menghebohkan ini pun menimbulkan pertanyaan akankah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengalami nasib serupa.

Pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari menilai, BPH Migas dalam posisi rawan dibubarkan seperti BP Migas.

"Dengan pertimbangan MK seperti ini, ini juga bisa mempengaruhi keberadaan BPH Migas karena terdapat kesamaan posisi," kata Taufik Basari kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (16/11/2012).

Kemungkinan BPH Migas dibubarkan, menurut Taufik, sangat terbuka. Pasalnya, BPH Migas memiliki tugas dan fungsi yang serupa dengan BP Migas. Perbedaannya hanyalah BP Migas mengatur industri hulu migas, sedangkan BPH Migas di bagian hilir migas. Pertimbangan-pertimbangan yang digunakan MK untuk membubarkan BP Migas, bisa saja dialamatkan juga kepada BPH Migas.

"Jadi, bisa saja mengikuti BP Migas. Terdapat alasan-alasan serupa yang bisa dipertimbangkan juga kepada BPH Migas," jelas dia.

Selain itu, saat ini pun BPH Migas juga sedang digugat juga ke MK oleh sebuah organisasi yang menamakan dirinya Federasi Serikat Pekerja Pertamina (FSP Pertamina). "Ada yang menggugat juga, dari FSP Pertamina," imbuh Taufik.

Seperti diketahui, pada Selasa 13 November 2012 lalu, MK memutuskan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.

MK menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan inilah yang kemungkinan besar bisa juga dipergunakan untuk membubarkan BPH Migas. Apakah MK akan membuat keputusan mengejutkan berikutnya dengan membubarkan BPH Migas? bisa dilihat nanti.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Sejarah Baru, Erika...
Sejarah Baru, Erika Retnowati jadi Perempuan Pertama yang Pimpin BPH Migas
BPH Migas Sosialisasi...
BPH Migas Sosialisasi Tugas, Fungsi, dan Capaian Kinerja BPH Migas TA 2020
BPH Migas Bahas Mendalam...
BPH Migas Bahas Mendalam Buka Jalur Kajian Sektor Hilir Migas
Monitor Pembangunan...
Monitor Pembangunan Pipa Gas Bumi, BPH Migas Kunjungi Demak
Perkuat Koordinasi,...
Perkuat Koordinasi, Direksi PT. KAI Temui Kepala dan Komite BPH Migas
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
2 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
3 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
3 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
3 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
4 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
4 jam yang lalu
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved