BP Migas bubar, BPH Migas akan menyusul?
Jum'at, 16 November 2012 - 11:42 WIB
BP Migas bubar, BPH Migas akan menyusul?
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mencengangkan banyak pihak. Peristiwa yang cukup menghebohkan ini pun menimbulkan pertanyaan akankah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengalami nasib serupa.
Pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari menilai, BPH Migas dalam posisi rawan dibubarkan seperti BP Migas.
"Dengan pertimbangan MK seperti ini, ini juga bisa mempengaruhi keberadaan BPH Migas karena terdapat kesamaan posisi," kata Taufik Basari kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Kemungkinan BPH Migas dibubarkan, menurut Taufik, sangat terbuka. Pasalnya, BPH Migas memiliki tugas dan fungsi yang serupa dengan BP Migas. Perbedaannya hanyalah BP Migas mengatur industri hulu migas, sedangkan BPH Migas di bagian hilir migas. Pertimbangan-pertimbangan yang digunakan MK untuk membubarkan BP Migas, bisa saja dialamatkan juga kepada BPH Migas.
"Jadi, bisa saja mengikuti BP Migas. Terdapat alasan-alasan serupa yang bisa dipertimbangkan juga kepada BPH Migas," jelas dia.
Selain itu, saat ini pun BPH Migas juga sedang digugat juga ke MK oleh sebuah organisasi yang menamakan dirinya Federasi Serikat Pekerja Pertamina (FSP Pertamina). "Ada yang menggugat juga, dari FSP Pertamina," imbuh Taufik.
Seperti diketahui, pada Selasa 13 November 2012 lalu, MK memutuskan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
MK menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pertimbangan inilah yang kemungkinan besar bisa juga dipergunakan untuk membubarkan BPH Migas. Apakah MK akan membuat keputusan mengejutkan berikutnya dengan membubarkan BPH Migas? bisa dilihat nanti.
Pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari menilai, BPH Migas dalam posisi rawan dibubarkan seperti BP Migas.
"Dengan pertimbangan MK seperti ini, ini juga bisa mempengaruhi keberadaan BPH Migas karena terdapat kesamaan posisi," kata Taufik Basari kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Kemungkinan BPH Migas dibubarkan, menurut Taufik, sangat terbuka. Pasalnya, BPH Migas memiliki tugas dan fungsi yang serupa dengan BP Migas. Perbedaannya hanyalah BP Migas mengatur industri hulu migas, sedangkan BPH Migas di bagian hilir migas. Pertimbangan-pertimbangan yang digunakan MK untuk membubarkan BP Migas, bisa saja dialamatkan juga kepada BPH Migas.
"Jadi, bisa saja mengikuti BP Migas. Terdapat alasan-alasan serupa yang bisa dipertimbangkan juga kepada BPH Migas," jelas dia.
Selain itu, saat ini pun BPH Migas juga sedang digugat juga ke MK oleh sebuah organisasi yang menamakan dirinya Federasi Serikat Pekerja Pertamina (FSP Pertamina). "Ada yang menggugat juga, dari FSP Pertamina," imbuh Taufik.
Seperti diketahui, pada Selasa 13 November 2012 lalu, MK memutuskan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
MK menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pertimbangan inilah yang kemungkinan besar bisa juga dipergunakan untuk membubarkan BPH Migas. Apakah MK akan membuat keputusan mengejutkan berikutnya dengan membubarkan BPH Migas? bisa dilihat nanti.
(gpr)
Lihat Juga :