Total E&P minta percepat masa transisi
Jum'at, 16 November 2012 - 13:58 WIB
Total E&P minta percepat masa transisi
A
A
A
Sindonews.com - Total E&P Indonesie mengharapkan agar polemik yang melanda selama masa transisi pasca dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) cepat selesai. Pasalnya, bila masa transisi tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan dapat mempengaruhi proses produksi migas perusahaan.
"Kalau transisi kelamaan, khawatir akan menggangu operasi," ujar Head Department Media Relations Total E&P Indonesie, Kristanto Hartadi saat dihubung Sindonews, Jumat (16/11/2012).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, harapan perushaan agar masa transisi ini disikapi dengan baik oleh pemerintah, sehingga ada kejelasan masa depan sektor migas pasca pembubaran BP Migas.
Kendati demikan, Kristanto mengaku, pihaknya tetap akan mengawal sembari menunggu langkah cepat dari pemerintah agar situasi kurang nyaman yang timbul akibat pembubaran BP Migas tersebut cepat kembali normal.
"Ya harapannya, situasi ini cepat normal kembali, supaya ada kejelasan. Tapi pada dasarnya kita percaya pada pemerintah karena langkah-langkah itu kan pasti ada dasarnya," tandasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (Sojupek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
"Kalau transisi kelamaan, khawatir akan menggangu operasi," ujar Head Department Media Relations Total E&P Indonesie, Kristanto Hartadi saat dihubung Sindonews, Jumat (16/11/2012).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, harapan perushaan agar masa transisi ini disikapi dengan baik oleh pemerintah, sehingga ada kejelasan masa depan sektor migas pasca pembubaran BP Migas.
Kendati demikan, Kristanto mengaku, pihaknya tetap akan mengawal sembari menunggu langkah cepat dari pemerintah agar situasi kurang nyaman yang timbul akibat pembubaran BP Migas tersebut cepat kembali normal.
"Ya harapannya, situasi ini cepat normal kembali, supaya ada kejelasan. Tapi pada dasarnya kita percaya pada pemerintah karena langkah-langkah itu kan pasti ada dasarnya," tandasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (Sojupek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
(rna)
Lihat Juga :